Reporter : Abd Hadi

SAMPANG, kompasjatim.com – Menjelang gelaran Pemilihan Legislatif tahun 2019 yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019, masih menyisakan polemik terkait status Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Sampang yang berprofesi sebagai Pendamping Desa yang sampai hari ini belum jelas statusnya.

Menurut ketua Ikatan Cendekiawan Sampang (ICSA) Mahmud, S.Sos, M.Ant, keharusan para pendamping desa mundur tertuang dalam Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

Meski tidak secara eksplisit dituangkan, pasal 7 ayat 1 poin l PKPU nomor 20 tahun 2018 menyebutkan bahwa mereka yang mendapatkan sumber pendapatan dari negara wajib mundur tatkala mencalonkan diri sebagai Caleg.

“Aturannya sangat jelas, siapapun harus mundur jika dalam profesinya mendapatkan pendapatan yang bersumber dari negara. Seorang kepala dusun (Kadus) pun harus mundur,” tegas alumnus S2 Antropologi Universitas Padjajaran ini.

Dia khawatir, nantinya Caleg dengan profesi tersebut akan menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan politik, apalagi kegiatannya langsung bersentuhan dengan masyarakat desa.

“Tak ada yang bisa menjamin pendamping desa yang Caleg itu tidak berkampanye pada saat bekerja sebagai pendamping desa, siapa yang bisa menjamin? Tak ada kan?,” tegas mantan Presiden Mahasiswa UTM ini.

Kepala dinas PMD Sampang, Malik Amrullah saat di konfirmasi melalui whatsapps membenarkan kalau pendamping desa yang bersangkutan akan habis masa kontraknya pada 31 Desember 2018.

“Masa aktif kontraknya sampai 31 Desember 2018, namun semuanya kembali ke Pusat karena yang melantik dan memecat adalah pusat, kami dulu hanya mengusulkan dan sudah mengusulkan” tutur Aba Malik.

Sekedar diketahui berdasarkan Informasi yang berkembang di masyarakat, ada salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Sampang yang mencalonkan diri di Daerah Pemilihan I (Dapil Satu) yang masih aktif sebagai Tenaga Ahli Pendamping Desa.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI