Reporter : Admin Terbitan

MALAKA, terbitan.com – Warga Desa Rabasa Haerain kecamatan Malaka Barat Kabupaten Malaka, Mengaku tiga kali gagal panen padi pada tahun 2018.( 02/3/2019)

Persawahan yang di garap tidak membuahkan hasil apapun. Sebanyak tiga (3) kali ia mengalami gagal panen, lokasi persawahan yang di olah olehnya sangat dekat dengan lokasi tambak garam yang berlokasi di Desa Rabasa Wemean, hal ini disampaikan ungkapkan Agustinus klau yang merupakan warga desa tersebut.

Menurut Agus, sejak adanya perusahaan tambak garam di Malaka, cuaca yang begitu panas pada pesisir pantai membuat tanaman padi miliknya menjadi kering,sebab kekurangan air, curah hujan pun sejak tahun kemarin sangat tidak beraturan.

Hal serupa disampaikan Antonius Seran, pemuda, dirinya secara tegas menolak adanya pabrik tambak garam yang sementara beroperasi di beberapa wilayah pesisir pantai yaitu Kecamatan Wewiku dan kecamatan Malaka Barat membuat curah hujan di kabupaten malaka menurun.

Dia menambahkan, lokasi persawahan yang ada di Desa Rabasa Wemean dan Rabasa Haerain, dimana pada tahun 2015/2016 sebelumnya masih bisa di olah oleh masyarakat setempat, akan tetapi kini sudah tidak bisa diolah lagi. Hal tersebut diduga cuaca yang begitu panas dan curah hujan yang tidak sesuai pada musimnya, ia meyakini bahwa ini adalah salah satu dampak dari adanya pabrik tambak garam tersebut.

Pihaknya juga memibta pertanggung jawaban dari pihak PT. Inti Daya Kencana yang telah memmbabat hutan manggrove pada pesisir pantai Desa Rabasa Wemean, kecamatan Malaka Barat itu, karena diduga tidak seauai dengan aturan yang berlaku.

Adapun beberap kelompok masyarakat yang juga ikut berbicara saat diwawancarai media ini, mereka menjelaskan kalau pada tahun-tahun sebelumnya kita masih sempat panen padi atau pun jagung, tapi sejak tahun 2018 hingga saat ini kami belum panen hasil pertanian tetapi dugaan mereka akan gagal panen, besr harapan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka dan Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Malaka, untuk bisa menghentikan penggarapan lahan tambak garam yang sementara beroperasi tanpa administrasi surat ijin dan AMDAL yang jelas.

E-KORAN