Reporter : Admin Terbitan

SANANA, terbitan.com – Siapa yang menanam dia yang menuai. Peribahasa itu tepat disematkan pada Penjabat Kepala Desa Fuata, Kecamatan Sulabesi Selatan, Nasrul Panigfat.

Bagaimana tidak, PNS yang tugaskan sebagai kepala desa tersebut mengajak masyarakat di desa setempat untuk menghadiri kampanye istri Bupati Kepsul, Hong Fince Hongarta pada April lalu. Kini, Nasrul terancam di bui karena diduga terlibat aktif dalam kegiatan kampanye caleg DPR RI dari Demokrat tersebut.

Kemarin (16/5), Kaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menuntut Nasrul dengan hukuman penjara 1 tahun denda 5 juta subsider 5 bulan kurungan. Itu artinya, tidak ada ruang bagi hakim untuk memvonis bebas Nasrul.

Dalam tuntutannya, Jaksa A. Satria dan Melyan Marantika menyatakan, terdakwa melakukan tindakan menguntungkan yakni mengarahkan masyarakat bahkan aparatur Desa Fuata untuk mengikuti kampanye peserta pemilu yakni partai Demokrat pada masa kampanye di desa tersebut.

Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 490 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. “Untuk itu kami meminta agar hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda 5 juta subsider 5 bulan kurungan,” kata Melyan.

Sementara terdakwa usai mendengar tuntutan, meminta hakim memvonis ringan. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Patriadi itu dilanjutkan hari ini dengan agenda pembacaan putusan.

Pada kesempatan terpisah, Praktisi Hukum Armin Soamole mengatakan, setiap tindak pidana pemilu harus dijatuhi hukuman maksimal.

“Dengan diterapkannya hukuman yang maksimal diharapkan memiliki efek jera bagi pelakunya dan yang terpenting adalah dapat mencegah potensi pelanggaran pidana pemilu berikutnya. Karena itu, majelis hakim harus mempertimbangkan masa depan kehidupan demokrasi di Indonesia,” kata Armin

Menurut Armin, hukum pidana pemilu merupakan cabang hukum yang digunakan sebagai instrumen untuk mengawal pemilu supaya jujur dan adil.

Dengan menggunakan pendekatan pidana, diharapkan berbagai pelanggaran pidana pemilu dapat ditindak secara maksimal sesuai dengan hukum pidana pemilu.

Ia berharap majelis hakim dengan integritas yang terpuji mampu menghasilkan putusan yang fair dan membawa efek jera. “Sehingga kampanye pemilu kembali menjadi momentum adu gagasan tanpa praktik penyimpangan yang merusak demokrasi.”tegas Armin.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI