Reporter : Admin Terbitan

RUTENG, terbitan.com – Parkiran liar yang mengganggu pemandangan kota Ruteng, ibukota Kab. Manggarai, kini di sikapi tegas oleh Dinas Perhubungan.

Pantauan terbitan.com pada Selasa (20/5/2019), beberapa petugas tengah melakukan penilangan terhadap sebuah mobil truck expedisi yang parkir diarea terlarang.

Dinas Perhubungan Kab. Manggarai, melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Hubertus Watu, yang ditemui dilokasi saat melakukan operasi tersebut mengatakan, penilangan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda No.10 tahun 2011.

“Penilangan ini telah sesuai dengan perintah Perda. Jadi, untuk mobil truck besar ekspedisi seperti ini kita sanksi harus bayar Rp.250.000,” ujarnya.

Mobil expedisi yang ditilang hari ini (20/5/2019, lanjutnya, sudah pernah ditilang sebelumnya (19/5/2019). “Namun masih saja belum jerah, sehingga tertangkap lagi hari ini, dan kita beri sanksi yang sama lagi,” jelasnya.

Ketika Terbitan.com menanyaan, kira-kira apa langkah selanjutnya jika pengemudi dan mobil yang sama ditemukan berkali-kai melakukan pelanggaran yang sama, Kabit Hubert mengatakan akan terus memberi sanksi yang sama pula.

Disamping sanksi, kata Kabid LLAJ Dishub Manggarai ini, pihaknya akan melakukan langkah pembinaan agar mereka tidak melakukan pelanggaran lagi.

Dirinya juga mengaku optimis jika langkah memberi sanksi disertai pembinaan ini akan ampuh. “Kita harus yakin. Sanksi disertai pembinaan ini bisa menjadi langkah terbaik untuk menyelesaikan persoalan parkir liar ini”, tutupnya.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI