Reporter : GN. Samoale

SANANA, terbitan.com – Warga masyarakat di Lima Desa Kecamatan Mangoli Selatan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) miskin infrastruktur.

Pasalnya, Pemerintahan di masa era ke pimpinan Ahmad Hidayat Mus selama dua Preode diduga menilap anggaran pembangunan infrastruktur jalan Desa Falabisahaya, Auponhia, Mangoli dan Desa Waisakai 150 Km (Lapen) senilai Rp. 167 milyar lebih.

Anggaran tersebut berasal dari APBD dan APBN Kabupaten Kepulauan Sula melalu penunjukan langsung oleh mantan Bupati Kepsul, Ahmad Hidayat Mus yang di kerjakan oleh PT. Mega Buana Mangoli pada tahun 2006 – 2010 (multiyers), hanya menggusur taman warga yang ada di Kecamatan Mangoli Selatan.

Untuk itu, Warga Kecamatan Mangoli Selatan meminta anggota DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) segera membangun jalan di wilayah itu.

Namun sejak Indonesia merdeka dan sudah memasuki usia 74 tahun sekarang ini, Masyarakat di Kecamatan Mangoli Selatan masih sangat tertinggal alias terbelakang dalam hal pembangunan yang menjadi hak masyarakat.

Salah seorang warga Desa Buya Kecamatan Mangoli Selatan, Sanusi Umanahu mengatakan selama ini, masyarakat sangat menderita dengan akses jalan raya tersebut belum dibangun secara baik, “ tuturnya.

Dia juga mengatakan bahwa ruas jalan sekarang ini sudah rusak berat/parah, mulai dari Desa Falabisayaha Auponhia hingga ke Desa Kaporo. “Kondisi ini sangat memprihatinkan dan menyulitkan masyarakat dan terus menjadi beban masyarakat selama ini.

“Sebagai masyarakat, kami berharap agar DPRD Provinsi Maluku Utara dan pemerintah memberikan perhatian serius dan dapat membangun jalan raya dengan baik, karena selama ini masyarakat di Kecamatan Mangoli Selatan dibiarkan menderita begitu lama.

Kami juga warga negara Indonesia yang juga memiliki hak yang sama mendapatkan jatah pembangunan yang layak seperti yang lain,” ungkap Sanusi kepada terbitan.com Minggu (23/06/2019).

Hal ini juga mendapat tanggapan dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Armin Soamole kembali mendesak Kapolri, Tito Karnavian segera usut tuntas dugaan korupsi yang ditangani Ditkrimsus Mabes Polri melalui surat perintah penyidikan dengan nomor print Lidik/09/1/2013/Tipidkor sejak tanggal 30 Januari 2013 s/d 30 April 2013 yang dikeluarkan di Jakarta pada 25 Januari 2013 lalu, ” tegas Armin [GNS].

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI