Reporter : GN. Samoale

TALIABU, terbitan.com – Aparat penegak hukum didesak menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara tahun 2017 terkait dugaan tindak pidana dugaan korupsi yang di lakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu

Pasalnya, Proyek pembangunan infrastruktur Puskesmas Desa Jorjoga Kecamatan Taliabu Utara terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan seniiai Rp 384.593.030,53 sesuai dengan LHP No : 15.c/LHP / XIX.TER/ 2018 Tanggal 21 Mei 2018 Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. APG sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor 440/09/KONTRAK/DINKES-PT/2017 tanggal 18 Juli 2017 senilai. Rp 651.249.212,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender sampai dengan 16 Oktober 2017. Oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara

Hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran, pekerjaan telah dibayar 100% atau senilai Rp 651.249.212,00 dengan rincian sebagai berikut:
1) Pembayaran uang muka (30%) sesuai dengan SP2D Nomor 1094/SP2D-LS/DAK/1.02.01/PT/VIII/2017 tanggal 09 Agustus 2017 senilai Rp 195.374.763,00 (nilai termasuk PPN dan PPh)

2) Pembayaran MC 1 (95%) sesuai dengan SP2D Nomor 2272/SP2D-LS/1.02.01.01/PT/XII/2017 tanggal 28 November 2017 senilai Rp 423.311.988,00 (nilai termasuk PPN dan PPh)

3) Pembayaran Retensi 5% sesuai dengan SP2D Nomor 2266/SP2D-LS/1.02.01.01/PT/XII/2017 tanggal 21 Desember 2017 senilai Rp32.562.461,00 (nilai termasuk PPN dan PPh).

Kemudian sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan Pembangunan Puskesmas Jorjoga oleh BPK bersama-sama dengan Dinas Kesehatan, Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu dan Konsultan Pengawas tanggal 18 April 2018 diperoleh permasalahan – permasalahan sebagai berikut:

1) Proses Pencairan Pembayaran yang Tidak Sesuai dengan Keadaan Sebenamya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pembayaran dan dokumen SP2D diketahui bahwa proses pencairan atas pekerjaan Pembangunan Puskesmas Jorjoga tidak sesuai dengan realisasi fisik.

Dalam berita acara permohonan pencairan dengan BAP Nomor 263/BAP-MC.l 95%/PPK/Dinkes/PT/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017 bahwa pekerjaan Pembangunan Puskesmas Jorjoga telah selesai dikerjakan dan berhak dilakukan pencairan pembayaran atas pekerjaan tersebut.

Hasil konfirmasi dengan perwakilan PPK dan konsultan pengawas diketahui bahwa pada saat dilakukan permohonan pencairan pembayaran, paket-paket pekerjaan tersebut progres fisiknya belum mencapai 100% dan sampai dengan pemeriksaan berakhir pada tanggal 8 Mei 2018 pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses pembayaran atas paket-paket pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

2) Terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan senilai Rp 384.593.030,53. Berdasarkan pemeriksaan fisik pekerjaan Pembangunan Puskesmas Jorjoga oleh BPK bersama-sama dengan perwakilan PPK dari Dinas Kesehatan serta Konsultan Pengawas tanggal 18 April 2018 diketahui bahwa pekerjaan telah selesai dikerjakan dan ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 384.593.030,53 tersebut.

Hal ini mendapat tanggapan dari Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Coruption Word (HCW) Rajak Idrus mendesak pihak penegak hukum segera usut tuntas Pekerjaan pembangunan proyek Pembangunan Puskesmas Jorjoga berdasarkan pemeriksaan fisik oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Provinsi Maluku Utara terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan senilai Rp 384.593.030,53.” tegas Wakil Direktur kepada terbitan. com. Senin (10/06).

Sementara itu pihak pelaksana proyek dan pihak terkait belum bisa dimintai keterangan sampai dengan berita ini ditayangkan.

Penulis : GNS/Robert