Reporter : GN. Samoale

TALIABU, terbitan.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Corpption Watch (HCW) Maluku Utara kembali menunjukkan komitmen dan konsistensinya sebagai benteng terdepan dalam memerangi korupsi di negeri ini, khususnya untuk di Kabupaten Pulau Taliabu.

Wakil Direktur HCW Maluku Utara, Rajak Idrus mendesak Kejaksaan Kabupaten Kepulauan Sula untuk segera memproses dan menindaklanjuti terkait surat panggilan menghadap dengan membawa dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembersihan lahan Bandara Bobong tahap I tahun 2017 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp.3.279.919.000.

Lanjut Rajak, Kasus dugaan tersebut sudah ditangani pihak Kejaksaan Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan surat perintah penyelidikan Kejari Kepsul nomor Print – 62/S.2.15/Flid.1/02/2019 tanggal 22 Febuari 2019 kepada terbitan.com. Sabtu (15/06/2019)

“Maka dari itu sudah menjadi tugas kita bersama untuk tetap mengawal penegakan hukum sebagai panglima melawan koruptor,” tegas Rajak.

Penulis : GNS/Robert
Editor : Adie

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI