Reporter : GN. Samoale

SANANA, terbitan.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Corpption Watch (HCW) Maluku Utara kembali desak Polda Malut usut tuntas kasus dugaan kuropsi pencairan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai RP 7 miliar Tahun Anggran 2015 di Lingkungan Pemeritah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).

Menurut HCW Kasus tersebut di laporan salah satu warga Kabupaten Kepulauan Sula, Badar Djafar pada hari Rabu Tanggal 2 Agustus 2018 lalu. Yang menerima laparan tersebut mantan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Malut, Iptu Sarif Jumati dengan bukti Laporan Polisi Nomor: 24/WI/122016.

Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara menemukan indikasi korupsi senilai Rp 7 miyar. Sesuai dengan hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Maluku Utara Nomor : 16.A/LHP/XIX.TER/05/2016 pada 26 Mei 2016.

Ahmad Fauzi Amin sebagai Wakil Penanggungjawab Pemeriksaan BPK Maluku Utara menyatakan, Pencairan Dana Alokasi Khusus Rp 7 milyar itu dilakukan mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Sula, Irwan Mansur melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ternate Pada Tanggal 9 Maret 2015 tanpa SP2D.

Namun transaksi keuangan bisanya dilakukan dengan SP2D atau surat resmi dari DPPKAD yang dapat dilakukan di BRI KCP Sanana. Sementara cek yang diberikan pihak Bank dengan nomor seri CFB 915526-915550.

Kemudian laporan tersebug, Irwan Mansur mengaku menarik dana dari Rekening Giro BRI Kas Daerah sebesar itu menggunakan CEK DAB yang dibukukan Teller BRI atas Perintah Mantan Bupati Kepsul, Ahmad Hidayat Mus (AHM) secara lisan pada awal 2015 saat rapat bersama di Istana Daerah, Dengan alasan biaya pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) atas usulan daerah.

Namun uang tersebut katanya sudah disetor ke kas daerah akhir Tahun 2015 sebesar Rp. 700 juta di BRI Ternate dan Rp 5,1 miliar disetor melalui BRI KCP Cabang Sanana. Kemudian sisanya Rp 1,2 miliar menjadi temuan BPK yang hingga kini belum dikembalikan.

Iwan Mansur sebagai jaminan menandatangani surat keterangan tanggung-jawab mutlak (SKTJM) Pada 23 Mei 2016 dengan lampiran jaminan sertifikat tanah Nomor:27.02.08.1.00,200 dengan luas 1.33 meter persegi terletak di Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana.

Wakil Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Corpption Watch (HCW) Maluku Utara, Rajak Idrus kembali menunjukkan komitmen dan konsistensinya sebagai benteng terdepan dalam memerangi korupsi di negeri ini,” kata Rajak kepada terbitan.com. Senin (23/06)

Untuk itu, Dia mendesak Polda Maluku Utara untuk segera memproses dan menindaklanjuti terkait surat laporan tersebut.” tegas Rajak. [GNS]