Reporter : Terbitan Sumut

MEDAN, terbitan.com – Sungguh tidak pantas dilakukan oleh seorang anak terhadap ibunya, Sarinah Siregar yang lebih akrab disapa Rina, warga Jalan Klambir V No.162 Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia, Medan Provinsi Sumatera Utara.

Dikatakan demikian, pasalnya wanita yang berprofesi sebagai Pemred di salah satu media online di medan ini, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak tirinya. Tidak hanya sampai disitu saja sejumlah harta benda dan uang tunai yang notabenenya milik korban dibawa kabur oleh para pelaku. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Pasca kejadian,Minggu(23/6/2019), sejumlah awak media online yang tergabung dalam Jurnalis Online Bersatu (JOB) sangat mengecam adanya aksi penganiayaan yang dialami oleh Sarinah Siregar.

Melalui Riadi selaku ketua JOB menegaskan mengecam keras aksi penganiayaan terhadap Sarinah Siregar yang diketahui bahwa korban juga sebagai Pemimpin Redaksi (Pemred) di salah satu media online.

“Dengan ini, kami dari Jurnalis Online Bersatu (JOB) meminta aparat Kepolisian mengusut tuntas dan menghukum pelaku berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tegas Riadi.

Hal yang sama disampaikan oleh Sekretaris JOB, Ridwan Fahlevi yang mengecam tindakan penganiayaan yang dialami korban. Ia mengatakan bahwa peristiwa yang dialami Sarinah Siregar sungguh tidak pantas. Apalagi korban adalah seorang perempuan yang setega itu para pelaku melakukan aksi penganiayaan.

“Kami sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Mirisnya lagi, bukan hanya dianiaya, harta korban pun ludes diambil para pelaku,” tutur Ridwan.

Ridwan menilai tindakan para pelaku dengan alasan dan kondisi apapun, tidak pernah bisa dibenarkan. Prinsip zero tolerance bagi seluruh pelaku kekerasan pada perempuan hukumnya harus ditegakkan.

“Saya berharap kasus ini tetap dikawal sampai selesai dan menemukan jalan terbaik. Kami juga meminta kepada pihak Kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” tambahnya.

Seperti diketahui sebelumnya, peristiwa penganiayaan hingga perampasan harta benda dan uang miliknya yang dilakukan oleh para pelaku (anak tiri korban), berawal pada Rabu (19/6/2019) sekira pukul 20.30 Wib malam.

“Saat itu saya dan suami sedang nonton tv di ruangan bawah (garasi), karena memang suami saya dalam kondisi sakit stroke, tidak bisa berjalan dan sulit berbicara,” ujar korban.

Korban menjelaskan, malam itu sekira pukul 20.30 Wib, pintu rumah korban diketuk hingga ada tiga kali, namun korban tidak membuka pintu karena memang yang mengetuk pintu rumahnya tidak berbicara sedikitpun.

Kemudian, pintu rumah kembali diketuk, melihat hal itu korban kemudian meneriaki dari dalam siapa yang datang, dan dibalas salah seorang pelaku berteriak dari luar “saya Vera”. Karena merasa kenal, korban kemudian membuka pintu dan terlihat ada sekitar 12 orang yang datang dengan mengendarai dua mobil dan sepeda motor, termasuk juga anak serta menantu dari anak tirinya, kemudian korban mempersilahkan masuk.

Setelah dipersilahkan masuk, bukan perlakuan baik yang diterima korban dari para pelaku, malahan salah seorang dari pelaku membentak dengan mengatakan “tak perlu kau suruh-suruh kami masuk bukan rumah kau ini”, perkataan tersebut dibalas korban dengan jawaban “Loh…kok kasar kali kalian”. Namun para pelaku semakin berang dan mencerca korban dengan sejumlah omongan-omongan yang tidak senonoh.

“Saya dimaki-maki dengan sejumlah omongan yang tidak pantas. Lalu, tidak berapa lama datang Kepala Lingkungan kami, mungkin dipanggil oleh anak tiri saya atau karena mendengar ada keributan, tapi tak menyelesaikan masalah, dan pergi begitu saja”, jelas korban.

Karena semakin merasa terancam, korban sempat menelpon Polsek Medan Helvetia. Namun, setelah dua orang personil polisi berpakaian preman datang, para pelaku mengusir personil Polisi yang datang seraya mengatakan “ini urusan keluarga tidak perlu dicampuri Polisi”.

Selanjutnya, salah seorang personil Polisi sempat menasehati para pelaku dengan mengatakan, “jangan ribut-ribut lah, kasian bapak itu lagi sakit”. Karena memang suami korban yang notabenenya ayah kandung para pelaku sedang sakit dan tergeletak di tempat tidur.

Setelah kedua personil polisi dari Polsek Medan Helvetia pergi, para pelaku semakin beringas mencerca korban, dengan mengatakan “Polisi kek gitu kau panggil, Jendral kau panggil kesini tidak ada apa-apanya sama! kami”, hardik pelaku, dan spontan menyeret tubuh korban, disuruh menunjukkan barang-barang berharga dimana disimpan. Korban sempat melakukan perlawanan namun tidak berdaya karena dikeroyok oleh lebih kurang enam orang pelaku.

Korban sempat beralasan mau tukar pakaian dulu ke lantai atas rumahnya, karena memang saat itu korban hanya memakai daster saja. Namun setelah pergi ke lantai atas berniat tukar pakaian, para pelaku kembali mengejar dan menyeret serta menjambak rambut korban. Bahkan korban diseret turun tangga hingga dicampakkan keluar rumah.

Tas sandang korban yang sempat diambilnya di lantai atas rumah dirampas pelaku dan dibongkar seraya berkata “mana harta kau simpan semua”. Korban juga kemudian diseret kembali serta ditunjang dan dicampakkan keluar rumah.

Usai menganiaya korban, lalu para pelaku mengunci pintu dari dalam, hingga korban berteriak-teriak menggedor pintu rumah namun tidak dihiraukan para pelaku. Diduga saat di dalam rumah, para pelaku mengambil membongkar lemari hingga mengambil harta benda milik korban.

Setelah puas menguras habis harta benda milik korban, para pelaku menaikan orang tuanya yang sedang sakit keatas mobil merk Sigra Merah milik korban dan juga membawa sepeda motor Honda Vario milik korban, kemudian membuka pintu garasi dan menggembok kembali pintu tersebut dari luar.

Korban juga mengatakan sebelum pergi para pelaku sempat mengancam korban dengan mengatakan “kalau dia (korban) masuk ke rumah ini lagi kita bakar aja rumahnya”, seraya pergi meninggalkan korban begitu saja.

“Saat mereka (para pelaku) mau pergi, sempat saya halangi mobilnya tapi saya mau ditabraknya, selanjutnya aku ambil batu kulempar mobilnya, tapi karena memang saya sudah dianiaya hingga ditunjang dan dipijak-pijak saya tidak berdaya melakukan perlawanan”, ucap korban seraya meneteskan air mata.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp.50 Juta yang rencananya akan dipakai untuk merehab rumah, 1 unit mobil merk Sigra warna Merah beserta BPKB dan STNK atas nama korban, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih merah tahun 2017, BK. 6925 AHC, beserta BPKB atas nama korban, sertipikat rumah di Jalan Kelambir Lima (tkp), surat tanah SK Camat dan notaris atas nama Marasutan Siregar dan surat tanah pernyataan sawah di Sipirok keduanya milik orang tua kandung korban, 2 buah buku nikah, buku tabungan BRI, buku tabungan BNI, kartu BPJS, baju-baju milik korban dan suaminya, 2 buah helm, dan alat pijat Repleksi. Korban juga mengalami memar di sekujur tubuh karena dianiaya.

Korban juga menyampaikan bahwa saat ini kasus tersebut telah dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Helvetia yang tertuang dalam surat laporan LP/423/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Mdn Helvetia, pada Rabu tanggal 19 Juni 2019.

“Saya sangat mengharapkan pihak Polisi segera bertindak dan menangkap para pelaku, karena memang kelakuan anak tiri saya sudah terbilang sadis dan diluar batas kewajaran. Satu hal yang ingin saya sampaikan, harta benda dan uang yang mereka bawa kabur itu hasil jerih payah saya mencari, dengan membuka usaha rental mobil dan juga bekerja, bukan milik bapaknya yang gaji pensiunnya hanya Rp.1 juta 300 ribu setiap bulan, dan lebih ironisnya lagi,, surat tanah milik ibu kandung saya juga dibawa kabur oleh mereka”, beber Sarinah, seraya menambahkan setelah peristiwa tersebut dirinya mengaku sangat terancam dan tidak berani pulang ke rumahnya, karena takut dibakar oleh anak tirinya.(WILLIS)