Reporter : Terbitan Sumut

MEDAN, terbitan.com – LSM DPW Gerakan Barisan Komitmen Konstitusi Sriwijaya Sumatera Utara (GEBRAKKS-SU) menilai, Kelurahan Tegal Sari 1 Medan Area Kota Medan diduga tutup mata terkait maraknya bangunan Tak Ber-IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Hal ini seperti diungkapkan Seketaris GEBRAKKS-SU, Pantun Siagian.

Dia mengatakan, salah satu bangunan yang tidak ber-IMB seperti terlihat di Jalan Pacar. Bahkan, ada yang bangunannya sudah mencapai 70 persen. Namun, bangunan tersebut sepertinya dibiarkan oleh aparat Kelurahan setempat, meski diduga tanpa IMB.

“Bangunan yang diduga tidak memiliki IMB tersebut sebaiknya dibongkar dan ditindak tegas oleh dinas terkait karena sudah kecolongan pendapatan asli daerah (PAD),” katanya. Ditegaskan, instansi yang berwenang harus menegakkan peraturan yang berlaku.

Sementara, saat akan dikonfirmasi soal ini, Lurah Tegal Sari l Panyahatan Daulay tidak ada di tempat. “Sedang ada rapat di Kecamatan,” ujar salah seorang Staf Kekurahan itu. Sementara, saat hendak dimintai nomor telepon yang bersangkutan, staf tadi tidak memberikannya.

Penulis: Sigit
Editor: Ananta Putra

E-KORAN