Reporter : Abd Hadi

LABUAN BAJO, Terbitan.com – Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, NTT mengejutkan warga.

Hal ini diungkapkan Ardus Bandur, salah seorang warga Desa Nangalili pada (18/6/2019) yang dikonfirmasi melalui telpon seluler. Kepada Terbitan.com, ia mengaku dirinya dan warga lain merasa kaget dengan kenaikan ini. Pasalnya, tidak ada sosialisasi dari pihak terkait sebelumnya.

“Kami merasa kaget dengan kenaikan pajak ini, karna belum ada sosialisasi sebelumnya dari pihak terkait, kata Ardus”.

Tak hanya itu, porsentase kenaikan pajak ini juga dinilainya tidak masuk akal. Ia mencontohkan, seorang warga atas nama Markus Badut, memeiliki 3 bidang tanah. Pada tahun 2018, tarif pajakny 10.000/bidang, sedangkan ditahun 2019 ini naik menjadi 135.000/bidang, sehingga untuk 3 bidang tersebut Markus Badut harus membayar 405.000. Namun karna uang belum cukup, Markus Badut untuk sementara hanya membayar 50.000 sehingga belum mendapat kwitansi pelunasan.

Ada pula warga atas nama Timo Dasi. Tarif pajak di tahun 2018 senilai 14.742, sedangkan pada tahun 2019 ia harus membayar 113.400. Kenaikanya diluar kewajaran, kesal Ardus.

Iya menceritakan, kenaikan pajak ini diketahui saat Ketua RT setempat mendapat rincian tarif pajak tersebut dari Desa pada tanggal (14/6/2019). Karna melihat angka kenaikanya terlalu tinggi, Ketua RT tersebut lalu mendiskusikanya bersama warga. Hasil diskusi tersebut merekomendasikan untuk menemui Kepala Desa dan pihak dari Kecamatan.

Pada hari senin (17/6/2019), Kepala Desa beserta Kasi dari Kecamatan menemui warga. Saat ditanya warga soal alasan kenaikan tarif pajak ini, Kades beserta Kasi tersebut menjelaskan bahwa memang untuk 2019 ini tarif pajak mengalami kenaikan. Mereka beralasan bahwa hitungan kenaikan ini sesuai dengan perkembangan. Tanah yang berdekatan dengan jalan raya tentu memiliki nilai pajak yang tinggi, kata Ardus, mengutip penjelasan Kades Nangalili.

Namun, kata Ardus, ada warga atas nama Nikolaus Bon yang tanahnya jauh dari jalan raya. Namun harus membayar hingga 1.134.014 yang semula pada tahun 2018 hanya seratus ribu lebih.

Pada pertemuan tersebut, negosiasipun berjalan, sehingga warga tetap membayar meski dengan terpaksa.

Warga merasa kecewa lantaran penjelasan dari Kades dan Kasi dari Kecamatan belum memuaskan. Mereka berharap agar hal ini ditanggapi oleh pihak perpajakan untk menjelaskan dasar hitungan kenaikan ini. (Olizh)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI