Reporter : GN. Samoale

TALIABU, terbitan.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula telah melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu, (Pultab) Ibrahim Tidore untuk diperiksa sebagai saksi.

Surat pemanggilan berdasarkan perintah penyelidikan Kejari Kepulauan Sula, Nomor Print – 62/S.2.15/Flid.1/02/2019 tanggal 22 Februari 2019 untuk menghadap dengan membawa dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembersihan lahan Bandara Bobong tahap I tahun 2017 senilai Rp.3.279.919.000. Namun Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu dengan sengaja tidak mengindahkan panggilan tersebut,

Hal ini mendapat tanggapan dari Wakil Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Corpption Watch (HCW) Maluku Utara, Rajak Idrus kembali menunjukkan komitmen dan konsistensinya sebagai benteng terdepan dalam memerangi korupsi di negeri ini,

Untuk itu, Dia mendesak Kejaksaan Kabupaten Kepulauan Sula untuk segera memproses dan menindaklanjuti terkait surat panggilan tersebut. Apa bila penyidik kajari Kepsul lama memproses, maka saya akan memberi kabar ke – Kajati Maluku Utara ambil alih kasusnya, ” tegas Rajak kepada terbitan.com. Sabtu (22/06)

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Romoulus Haholongan ketika dikonfirmasi lewat via telepon seluler 0821-10xx-xxxx membenarkan adanya surat pemanggilan, akan tetapi orangnya belum menghadap dan juga saya tidak kenal orangnya, nanti saya akan cek ke penyidik. “Dan Ia juga meminta segera menghadap agar pekerjaannya cepat di selesaikan, ” himbau Kajari. (GNS)