Reporter : Terbitan Banten

TANGERANG, terbitan.com – Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang diminta selektif dalam memverifikasi berkas bakal calon (balon) kades. Hal ini ditegaskan Kasi Pemerintahan Kecamatan Kresek, H. Endang Suyana di ruang kerjanya, Rabu (17/7).

Menurutnya, salah satu yang harus diperketat adalah pengecekan ijazah para balon kades. “Panitia tidak.boleh menerima begitu saja ijazah yang dilampirkan balon kades, tapi harus dilakukan verifikasi faktual,” ungkapnya.

Hal ini dilakukan dengan mendatangi bekas sekolah masing-masing balon. “Cek semua sekolah balon kades. Jangan sampai kecolongan ada yang menggunakan ijazah palsu,” tegas H. Endang.

Pengecekan itu dilakukan mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga level sekolah tertinggi sekolah sesuai ijazah yang dilampirkan. “Jika dalam ferivikasi ijazah terbukti ada balon kades yang memakai ijazah palsu, maka panitia harus menggugurkan,” katanya.

Lalu bagaimana jika panitia tetap meloloskan? Menurut Kasi Pemerintahan Kecamatan ini, pihak Camat juga punya kewenangan melakukan pengecekan kembali.

Dia menyarankan, jika ada seseorang yang berniat maju dalam Pilkades, namun syaratnya ijazahnya tidak memenuhi, sebaiknya mengurungkan niat. “Sebab, jika nekad maju dan yang dipakai ijazah palsu akan tetap ketahian dan malah yang bersangkutan bisa kena pidana,” tegasnya.

Seperti diketahui, di wilayah Kecamatan Kresek ada 7 dari 9 desa yang akan melaksanakan Pilkades 8 Desember 2019 mendatang. Ke-7 desa ini adalah Patrasana, Renged, Talok, Koper, Pasir Ampo, Kemuning dan Jengkol.

Penulis: Ananta Putra

E-KORAN