Reporter : GN. Samoale

MOROTAI, terbitan.com – Surat himbauan Kepala Bagian Humas dan Kominfo, Sekertariat Daerah (Setda) Pulau Morotai, Arafik M. Rahman, lebih populis di panggil Opikh, mengundang banyak kontraversi. Sehingga diminta netizen facebook agar dirinya segera mengundurkan diri dari jabatannya karena dianggap dirinya tak paham Administrasi  saat membuat surat tersebut lewat Sosial Media facebook pribadinya, karena tanpa ada kop surat, cap basah dan tandatangan, sehingga dianggap menyalahi aturan
Permenpan Dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Pemerintah,  Minggu 30 juni 2019.

Berikut isi sura himbauan Kabag Humas dalam akun Face Book pribadinya;

No,.         : 212/Humas-Setda/ PM/2019
Lampiran: –
Perihal.   : Himbauan

Dengan hormat,
Perlu kami sampaikan, bahwa Pemda pulau Morotai menerima kritikan yang solutif, bukan hoax atau kolusi, . Silahkan saja anda bicara sana sini, di medsos, di TV, di media cetak/elektronik, di jalan, di kebun, di puncak nakamura atau dimna saja.

Sebagai corong pemerintah, saya perlu sampaikan secara tegas “hati-hati jgn sampai melanggar etika, melanggar UU ITE pasal 27-29 thn 2008″.
Misalnya menyebut nama dalam frasa negatif/penghinaan, dan atau menyebutkan Bupati Morotai dalam clausa yang negatif.

Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

  TTD,
                                              Humas & Kominfo

Surat edaran yang ditulis Arafik di dinding facebook pribadinya itu memantik ratusan komentar miring Dari netizen. Diantaranya tanggapan keras datang dari Wakil Rektor III Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai, Irfan Hi. Abdurahman. Dia tegaskan bahwa himbauan tersebut sangat menjatuhkan Wibawah Pemerintah jika model beradminstrasi Humas Seperti itu.

“Kabag humas kasih kaluar himbauan model Bukan organisasi pemerintah,  pake surat resmi dong ada cap,  tanda tangan basa,  foto baru kasih nae di medsos. Jangan beginilah Bung Opickh ente bikin wibawa pemerintahan jadi jatuh klu cara beradministrasi humas model ni,” sembur Irfan

Lanjut Irfan, meminta kabag humas agar segera mengundurkan diri dari jabatannya karena dianggap tidak paham dalam membuat surat himbauan atas nama pemkab pulau morotai, “Qt manyasal tu ada kabag humas model ni. Ose mundur sudah. Ose p tugas itu menyampaikan informasi ke masyarakat bukan kasih2 polisi orangg. Tra mangarti.” pintanya

Nyaris senada dengan Irfan, Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Pulau Morotai, Sarman Sibua,  juga mengomentari postingan surat himbauan kabag humas tersebut. Tulis Sarman,  Kritik secara personal maupun secara kelembagaan organisasi, itu merupakan langkah baik untuk mengontrol pemerintahan

“Kabag humas jangan terlalu ceroboh mengambil sikap di medsos, ” tanggapan Sarman Mengingatkan.

Menurut Sarman dalam lanjutan komentarnya, menganggap surat tersebut tidak sesuai prosedur, “Opickh himbauan ini diluar prosedur, saya paham pernyataan di atas, surat/himbauan harus memiliki legalitas to, harus ada cap, jika di luar itu kabag humas lalai, dan tak dapat di benarkan himbauan tersebut.” Sodok Sarman.

Selain Iitu, masih banyak netizen yang menanggapi dengan pandangan dan pemahaman mereka masing masing. Salah satunya wakil ketua DPRD Morotai , Rasmin Fabanyo, pun telah ikut berkomentar miring, langsung menyeruduk bupati.

‘Opickh ….klu beni laos tdk melekat jabatn bupati tra mungkin orang kritik to…tapi krna dia bupati wjar di kritik dn hrus trimah to
..bukan kah pemimpin itu sampah? Kata Nabi…
Klu pemimpin tdk mau di kritik dn di hujat maka undur to….” saran Rasmin dalam komentarnya

Namun dalam menanggapi komentar Netizen bernama Rizal Popa, Kabag Humas Arafik M Rahman alias opikh, mengakui itu bukan surat resmi tetapi hanya himbauan biasa untuk mengingatkan para pengguna medsos agar hati hati sehingga tidak terjerat UU ITE. Tetapi sangat disayangkan karena dia telah mencantumkan nomor surat dan jabatannya dalam himbauan tersebut.

“Rijal Popa itu status semi surat adik, bukan formal bangat begitu. Hanya sekedar baku Kase ingat, ini Abang p status akun pribadi hanya karena tupoksi makanya baku Kase ingat, nanti ada juga di akun resmi info Morotai. Insyaallah besok naik lagi biar kita semua tertib berdialektika di medsoso, ” Tangkis Kabag Humas, Arafik

Menanggapi postingan tersebut, Dan komentar netizen serta kabag humas,  wartawan meminta tanggapan Ketua Forum Jurnalis Online Morotai (FJOM), Abdul Halil, minggu 30 juni 2019 malam.  Dia sangat menyayangkan terkait dengan penerbitan naskah tersebut yang ditulis lewat dinding Facebook pribadi Arafik alias opikh. Menurutnya padahal sudah ada facebok resmi pemkab morotai untuk menyampaikan informasi yakni Info Morotai. Terkait surat pemkab atau humas seharusnya saluran itu yang dipakai menyampaikan surat himbauan itu. kalau di akun pribadi jangan pakai embel embel kemudian menimbulkan kontrafersi karena keabsahan surat himbauanya akan dipertanyakan bahkan dapat dianggap ilegal. Selain itu katanya,  surat himbauan tersebut tidak bisa memuat nomor dan jabatannya, karena legalitas surat tersebut tidak ada, sebutlah kop surat, cap dan tanda tangan.

“isi himbauannya bagus untuk mengingatkan pengguna medsos agar hati hati sehingga tidak terjerat UU ITE. Tetapi bila sudah menggunakan nomor surat dan jabatan Kabag Humas harusnya mengacu pada Permenpan Dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Pemerintah, agar tertib administrasinya dan legal suratnya. coba kabag baca di permenpan tersebut pada Bab II dan III biar paham dalam membuat Naskah,” sembur Halil.(oje)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI