Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Direktur Jack Centre Bondowoso Agus Sugiarto, menyayangkan salah satu oknum ajudan Bupati Bondowoso, Salwa Arifin memiliki dua jabatan atau dua pekerjaan di lingkungan Pemerintah kabupaten Bondowoso.

Menurutnya, Muhtaram itu selain menjabat sebagai ajudan Bupati. Dia juga menjabat Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) pada Dinas Pertanian Bondowoso.

“Saya minta kepada Bupati segera mencopot Muhtaram dari Jabatannya dan pilih salah satunya. Apakah dia tetap sebagai Ajudan atau PPL,” jelasnya.

Namun demikian, sambung Agus jeck sapaannya, bahwa Muhtaram harus mengembalikan gaji yang ia terima. Selain itu, dia juga akan melaporkan ke penegak hukum.

“Sebagai konsekuensinya ia harus bertanggung jawab secara hukum karena ini juga bagian dari pidana. Apalagi menerima gaji dari sumber yang sama, yaitu APBD Bondowoso,” urainya.

Lanjut Agus Jeck, Muhtaram merupakan orang dekat Bupati diduga kiat tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagai PPL. Padahal, 13 Desember 2018 sudah menandatangani kontrak kerja dengan Dinas Pertanian sebagai PPL dengan gaji Rp1,1 juta per bulan.

Namun, ia tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagai PPL karena lebih fokus sebagai ajudan Bupati. Selain itu ia juga telah melanggar perjanjian yang telah ia tandatangani sendiri.

“Dalam surat kontrak itu disebutkan, pada Pasal 9, lain-lain, ayat (2) Kontrak kerja ini tidak termasuk dalam ruang lingkup perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam UU nomor 13 tahun 2013, tentang ketenaga kerjaan. (3) segala lampiran yang melengkapi surat kontrak kerja ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama,” pungkas Agus Jeck.

Informasi yang dihimpun, isu ajudan Bupati Bondowoso yang merangkap jabatan ini mencuat setelah beredar surat kontrak kerja antara Muhtaram dengan kepala dinas Pertanian  kabupaten Bondowoso H.Munandar. Sehingga kuat dugaan Muhtaram menerima gaji dobel yang bersumber dari APBD.

E-KORAN