Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, terbitan.com – Polisi menangkap dua orang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua. Kedua pelaku adalah Herman (45) warga desa Pakusari Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember.

Sementara satunya lagi yaitu Sugianto (56) warga desa Damsaolah Kecamatan Mayang Kabupaten Jember.

Mereka ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bondowoso, pada, Jum’at (26/7/2019) malam pukul 23.00 WIB.

“Mereka ditangkap dan diamankan di dalam halaman parkir masjid yayasan Royathul Ulum Jln. Diponegoro 33 masuk desa Poncogati kecamatan Curahdami kabupaten Bondowoso,” kata Jamali, Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

Menurut Jamal, kedua pelaku beraksi atau melakukan perbuatannya dengan cara merusak kontak sepeda motor menggunakan kunci T, dan berhasil mengambil sepeda motor milik korban yang sebelumnya diparkir didalam halaman masjid yayasan.

“Dari hasil pengembangan sementara pelaku mengakui pencurian ranmor di lima TKP di wilayah kabupaten Bondowoso,” ungkapnya.

Lebih jelas Jamal, TKP antara lain, Parkiran masjid Al-ihklas jalan diponegoro kota kulon, Parkiran Masjid Gg. Taman Blindungan, Jalan Kis Mangunsarkoro depan bengkel Budi, Jalan Kis Mangunsarkoro samping Indomart Tamansari dan sekitar alun alun kota Bondowoso.

Dari penangkapan kedua pelaku ini, anggota Polres Bondowoso juga diamankan sejumlah barang bukti.

“Satu unit sepeda motor honda Beat warna biru putih tanpa plat nomor. Serta pelaku dijerat tindak pidana Curanmor sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya.