Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, terbitan.com – Dikatakan Jamal koordinator forum komunikasi ketua PMI kecamatan se-kabupaten Bondowoso, bahwa yang disampaikan sekretaris PMI provinsi jatim adalah sebuah pendapat pribadi.

Lantaran PMI kecamatan tetap berpatokan pada ketetapan PMI provinsi jatim secara institusi dan surat bupati Bondowoso, yang membatalkan muskab 26 Desember 2018.

Sedangkan bupati Bondowoso selaku pelindung PMI kabupaten Bondowoso menyatakan bahwa, pengurus PMI Jatim menyetujui musyawarah PMI kabupaten Bondowoso diulang kembali,setelah di audit oleh inspektorat.

Kendatinya, pelaksanaan muskab dilaksanakan sebelum masa bakti kepengurusan yg akan berakhir tgl 20 Januari 2019 dan penetapan Plt. Ketua melalui surat keputusan PMI provinsi Jatim atas usulan PMI kabupaten Bondowoso.

Di lain pihak, bupati selaku pelindung PMI Bondowoso menginginkan agar supaya ada muskab ulang, yg itu dinyatakan bupati secara tertulis maupun pernyataan pernyataan yg di publis dimedia online maupun media masa.

“Kami sebagai Ketua Forum PMI Kecamatan dilingkungan PMI kabupaten Bondowoso, sejak turunnya surat PMI provinsi Jatim terkait pembatalan muskab tersebut senantiasa menunggu pelaksanaan muskab ulang dimaksud,” jelasnya.

Lebih tegas Jamal, apabila muskab ulang tidak dilakukan, maka akan menjatuhkan wibawa Pemkab Bondowoso. Sebab, permintaan muskab ulang itu adalah keinginan bupati yang telah disetujui oleh PMI Provinsi.

“Sekretaris PMI Jatim telah mengecewakan kami selaku pengurus ranting PMI Kecamatan yang sudah lama menunggu. Jika muskab ulang tidak dilakukan maka kami akan melakukan langkah hukum dan aksi aksi yang diperlukan,” tandas Jamal