Reporter : GN. Samoale

SANANA, terbitan.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Coruption Wacth (HCW) Maluku Utara (Malut) Direktur Rajak Idrus menyoroti lambatnya penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan oknum pejabat Pemda Kepulauan Sula dan anggota DPRD oleh Kepolisian Resor setempat. Bahkan berkas pemeriksaan hingga kini belum tuntas, Rabu (17/07)

Sesuai dengan hasil penangkapan OTT dilakukan polisi pada Sabtu, 8 Juli 2017 lalu, atas dugaan pungutan liar. Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat saat ini yakini Kepala Dinas PU Kepsul berinisial IK alias Ikram, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepsul berinisial MI alias Maun, Kabid Laut dan Udara Dishub Kepsul berinisial YF alias Yusman, Kasubag Renkeu Dinas PU berinisial MA alias Ari, Bendahara Dishub Kepsul berinisial L dan staf Sekretariat DPRD Kepsul berinisial YU alias Yeti, dan anggota DPRD Kepsul YK alias Yukir.

Penangkapan tersangka itu terkait dengan sejumlah BPK atas Laporan Hasil Penghitungan (LHP) 2016. Hasil temuan itu ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus. Belakangan diketahui rapat pansus tidak dilakukan di kantor namun di rumah oknum anggota DPRD.

Pansus kemudian meminta mahar kepada dinas yang masuk dalam temuan. Pasca penangkapan mereka langsung ditahan sesuai dengan surat perintah penahanan masing-masing tersangka yakni, IK nomor: SP HAN/37/VIi/2017/Reskrim, MI nomor: SP HAN/38/VII/ 2017/Reskrim, YF nomor: SP HAN/39/VII/2017/Reskrim, MA nomor: SP HAN/340/VII/ 2017/Reskrim, L nomor: SP HAN/41/VII/2017/Reskrim, dan tersangka YU nomor: SP HAN/42/VII/2017/Reskrim, tertanggal 14 Juli 2017 Polres Kepulauan Sula. Tak berselang lama para tersangka dibebaskan.

Sementara Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Tri Yulianto melalui Kasat Reskrim, Iptu Paultri Yustian saat di wawancarai awak media di ruang kerjanya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 kemarin, mengatakan bahwa kasus tersebut kita akan menghadirkan saksi ahli yang belum bisa dipublikasi,” kemungkinan tidak lama lagi kita akan limpahkan ke Kejaksaan, “kata Paultri

Untuk itu, Kejari Kepulauan Sula, Romulus H. Holongan saat di konfirmasi mengatakan, berdasarkan KUHAP penuntut umum memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Kepulauan Sula untuk dipenuhi, namum sampai dengan saat ini penyidik belum memenuhi petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan,” tuturnya.

Hal ini menurut Direktur Halmahera Coruption Wacth (HCW) Maluku Utara, Rajak Idrus bahwa kasus OTT itu semua keterangan tersangka sudah mengakui dan semua barang bukti sudah lengkap, sayangnya kenapa kasus tersebut tidak bisa di tuntaskan, ” kesalnya. {GNS}

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI