Reporter : GN. Samoale

HALTENG, terbitan.com – Kinerja Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokoler Sekretaris Daerah Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, Yusmar Ohorela dinilai gagal oleh Komunitas Jurnalis Halmahera Tengah (KJLH).

KJLH meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Halteng, Edi Langkara bersama Abdurahim Odeyani, agar mengevaluasi atau memberhentikan kedudukan Yusmar sebagai Kabag Humas.

Pasalnya, pria dengan sebutan Yusmar yang menjadi juru bicara Pemda itu tidak maksimal mempromosikan program Elang-Rahim.

Tak hanya itu, lelaki yang tak pernah ramah terhadap wartawan itu juga dinilai belum maupun mempublikasi capaian Bupati Halteng dan Wakilnya di dalam daerah maupun luar daerah.

KJLH juga menilai, Bagian Humas dan Protokeler Setda Halteng gagal mengelola beberapa item kegiatan kehumasan yang  penting untuk dilakukan. 

“Kabag Humas harus agresif mensosialisasikan dan aktif mempublikasikan visi misi Bupati dan Wakil Bupati saat kegiatan di dalam daerah mapun luar daerah melalui media massa” kata Sekertaris KJLH Syahbuddin Farid, Minggu (7/7/2019). 

Lanjut dia, Kabag Humas harus menjadi penerang dan menginformasi kepada masyarakat berbagai kebijakan dan aktivitas pemerintah daerah untuk tujuan yang bakal dicapai oleh organisasi pemerintah daerah itu sendiri. 

Sembari mengatakan, Kabag Humas harus mampu menciptakan iklim yang harmonis, kondisif antara pemerintan dan pihak publik, issue dan Opini yang beredar dipublik itu harus mampu dijelaskan oleh Humas. 

“Kebag Humas harus terbuka dan komunikatif, tidak bisa tertutup atas aktifitas Bupati dan Wakil Bupati di dalam daerah maupun diluar daerah. Humas harus tampil terdepan dan komukatif untuk menjawab tantangan dari publik itu,” jelasnya.

Tugas dan fungsi bagian humas salah satunya adalah mengimplentasikan undang undang nomor 14 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP).

Dimana bunyi undang undang menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik. Program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik. Serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, mendorong partisipasi masyarakat.

“Jadi tidak bisa tertutup, harus terbuka dan sampaikan secara resmi di media Massa,” jarnya 

Sementara, Kabag Humas dikonfirmasi via WhatsaApp terkait agenda Bupati keluar daerah, dirinya beralasan bahwa tidak mengetahuinya.

“Agendanya tidak tau. Tapi kemarin saya diberitahu bahwa, pak Bupati ke Jakarta untuk ketemu dengan Dirjen Otda, Jelasnya ketua WA kaban Hukum karena beliau yang dampingi pak Bupati,” (Wan/oje).

E-KORAN