Reporter : Terbitan Banten

PRABUMULIH, terbitan.com – Dinilai tidak sesuai regulasi yang ada, pemilihan kepengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Prabumulih Kota Prabumulih terancam akan dibatalkan.

Menurut Arwi, warga yang protes terhadap pemilihan pengurus LPMK yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan pada Tanggal 3 Juli 2019 lalu tidak fair dan tidak sesuai dengan aturan. “Saya sangat menyesalkan mekanisme pelaksana pemilihan yang tidak menjalankan aturan yang sebenarnya dalam penjaringan pengurus. Kasihan masyarakat diberi pembodohan semacam ini,” Kata Arwi. Dia seolah bertanya, kenapa seluruh pegawai kelurahan dan Camat RKT ikut memilih saat penjaringan pengurus.

Padahal dalam aturan sepenuhnya yang berhak memilih adalah masyarakat setempat, bukan warga pendatang. “Untuk itu pemilihan harus diulang dengan mekanisme yang sebenarnya,” ujar Arwi berharap.

Hal senada dituturkan Dullah, warga yang turut menyaksikan pelaksanaan pemilihan ketika itu. “Tidak selayaknya panitia seleksi calon pengurus itu seluruhnya dari unsur ASN dan tenaga honorer dari kantor kelurahan.

Padahal dari ketentuan Permendagri Nomor 5 mengisyaratkan Panitia seleksi terdiri dari unsur masyarakat setempat dan dapat difasilitasi oleh kelurahan dalam pembentukannya, bukan Lurah dan stafnya yang menjadi panitia seleksi.

Dituturkan, terhadap pelaksanaan pemilihan tersebut masyarakat sangat kecewa dan menyesalkan penerapan aturan seleksi pengurus LPMK yang tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan pemerintah pusat. Makanya pemilihan pengurus ini kami anggap tidak sah.

Terkait keresahan masyarakat terhadap proses pemilihan pengurus LPMK Kelurahan Tanjung Rambang yang dianggap tidak sah, salah satu staf kelurahan mengatakan bahwa proses pemilihan sudah sesuai ketentuan dan dihadiri masyarakat.

“Pemilihan itu sudah sesuai dengan tata cara dan masyarakat yang hadir pun cukup banyak dari yang diundang,” kata staf yang mengaku baru pindah 6 bulan belakangan bertugas di kelurahan tersebut tanpa mau menyebutkan nama.

Disinggung kenapa seluruh ASN, tenaga honorer, dan Camat RKT turut memilih menurutnya karena yang akan memakai LPMK pihak kelurahan. Makanya, katanya camat dan ASN kelurahan ikut memilih.

Ditanya soal aturan yang digunakan dalam proses pemilihan pengurus LPMK dimaksud, masalah itu dia tidak tahu. “Secara teknis kalau masalah proses pemilihan itu silahkan bapak tanya sama Pak Lurah,” ujarnya menyarankan.

Menanggapi keresahan warga terkait penjaringan pengurus LPMK priode 2019 – 2023 tersebut, Lurah Tanjung Rambang, Iin Kori, SH di ruang kerjanya (8/7) mengatakan bahwa sebelum proses pelaksanaan pemilihan pengurus LPMK itu, Ia mendapat arahan dari Sekcam dan Camat RKT.

“Namun kalau memang dianggap pemilihan itu tidak sah, maka kami akan melakukan peninjauan ulang. Dan kami akan berkoordinasi terlebih dahulu ke pimpinan di Pemerintah Kota,” kata Iin Kori seraya menambahkan pihaknya belum akan melakukan pengedahan dan pelantikan hasil proses pemilihan kemaren.

Penulis: F. Senopati
Editor: Ananta Putra