Reporter : Terbitan Jabar

MADIUN, Terbitan.com – Berniat menjual motor hasil curian melalui media sosial Facebook, seorang pemuda pengangguran berhasil diringkus aparat kepolisian Resort Madiun Kota.

AS (26) pemuda asal Desa Bendo Kabupaten Magetan ini berhasil memperdayai korbannya yang masih berusia 12 tahun dan membawa lari kendaraan bermotor merk Vega milik korban.

Modus operandi pelaku yakni pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2019 lalu meminjam kendaraan milik korban ketika berada di Taman Pujasera Kecamatan Jiwan. Pelaku meminjam dengan alasan untuk membeli pulsa, namun setelah ditunggu lama, pelaku dan motor yang dipinjamnya tak kunjung kembali. Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pamannya.

Menurut Kasubag Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani, mendengar informasi tersebut selanjutnya pihak keluarga berusaha mencari keberadaan kendaraan dijejaring sosial facebook.

“Mendengar laporan korban tersebut pihak keluarga berusaha mencari keberadaan motor korban di jejaring sisial Facebook. Dari sebuah akun, ditemukan kendaraan yang mirip dengan milik korban, selanjutnya pelaku dijebak dan berhasil diringkus petugas saat berada di Taman wilayah Caruban Kabupaten Madiun pada hari Minggu malam 22 Juli 2019,” kata AKP Ida Royani dalam press realease Kamis, 08 Agustus 2019 siang.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti dati pelaku berupa 1 Unit kendaraan sepeda motor Vega R warna merah dengan Nopol AE 6185 BB berikut STNK dan Plat Nomor palsu.

Selanjutnya pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Penulis : Imam Iswanto
Editor : Adie

E-KORAN