Reporter : Terbitan Banten

PALEMBANG, terbitan.com – Penentuan pemenang pengelola parkir Stadion Bumi Sriwijaya (SBS) Kota Palembang diduga tidak fair.

Sumber terbitan.com menyebut, proses administrasi penentuan pemenang pengelolaan lahan SBS untuk disewakan ke pihak ketiga sebenarnya sudah berjalan sejak bulan Februari 2019. Tapi, terjadi pemberhentian proses lanjutan tanpa diketahui penyebabnya.

“Bulan Februari 2019, BPKAD sudah mengirim surat perintah penawaran sewa lahan SBS ke 4 perusahaan yang sudah mengajukan kerjasama sebelumnya. Bahkan limit yang diberikan dalam menyampaikan penawaran paling lambat 3 hari dari tanggal surat yang dikirimkan,” kata sumber yang enggan disebut namanya ini.

Dia mengaku mengetahui hal ini karena ikut juga dalam proses untuk kerjasama. Tapi tampaknya proses penjaringan pemenang pengelola lahan itu hanya formalitas saja. “Karena sebenarnya diduga sudah ada perusahaan yang akan dimenangkan,” kata sumber itu.

Anehnya, perusahaan yang mengajukan nilai penawaran sewa lahan tidak dibuka di muka secara bersama di depan pemilik 4 perusahaan tersebut. “Kalau dibuka kan kami tahu perusahaan mana yang mengajukan penawaran sewa tertinggi untuk dimenangkan,” ujarnya. 

Anehnya lagi, sudah 6 bulan lebih proses pengumuman pemenangnya hingga sekarang belum diumumkan. “Ada apa ini,” atanya seolah bertanya.

Dugaan muncul, penentuan perusahaan pemenang direkayasa oleh oknum intern pegawai BPKAD (Badan Pengelolaan Asset dan Keuangan Daerah) itu sendiri.

Menanggapi persoalan tersebut, Plt. Kepala BPKAD Prov. Sumsel, H.A. Mukhlis didampingi Kepala Bidang Asset, Burkian di kantornya (21/8/19) mengatakan, masalah berlarutnya pengumuman yang ditunjuk menjadi pengelola lantaran adanya saran dari Gubernur Sumsel, H. Herman Deru. 

Hal ini menyangkut pembagian pengelolaan lahan yang sebelumnya disewakan secara global antara stadion dan kawasannya menjadi satu, sedang untuk kedepannya dijadikan 2 bagian lahan yang disewakan.

“Jadi lahan yang disewakan itu dipisahkan antara lahan stadion dan lahan perparkiran. Itu yang menjadi kendala tertundanya pengumuman pemenang,” kata Mukhlis

Dikatakan, penunjukan pemenang sudah ada. Dari 4 perusahaan yang mengajukan penawaran sewa, hanya 1 perusahaan yang memiliki SIUP spesifikasi perparkiran. Sedangkan yang lainnya tidak puny spesifikasi yang disyaratkan. 

Disinggung kenapa 3 prusahaan yang sudah mengajukan kerjasama masih dikirim surat agar mengajukan surat penawaran nilai kesanggupan menyewa lahan kalau memang perusahaan mereka tidak memiliki spesifikasi khusus perparkiran. Mukhlis tidak menanggapi. Dia hanya mengatakan pihaknya hanya menunjuk perusahaan yang memenuhi syarat. “Walau mereka melakukan penawaran tertinggi, tetapi perusahaan mereka tidak memiliki spesifikasi khusus, masa perusahaan bidang percetakan atau bidang fisik mau mengerjakan perparkiran, kan tidak tepat, salah pihak kami kalau kami tunjuk walau mereka meski tawaran sewa tinggi,” kata Mukhlis seolah balik bertanya.

Sekedar mengingatkan, ketika pertama kali terbitan.com melakukan konfirmasi kepada Plt. Kepala BPKAD Prov. Sumsel, H. A. Mukhlis (30/7/19) lalu di ruang kerjanya dikatakan, kalau selama ini SBS dikelola oleh pihak swasta. Namun sekitar sudah setahun lebih perparkiran tersebut berhenti beroperasi. Menurut Mukhlis belum ada perusahaan yang menawar. Padahal diketahui kemudian sudah ada. (Sebagaimana beritanya dimuat diharian media on line terbitan.com tanggal 31 Juli 2019.

Akibat telatnya penentuan perusahaan pemenang pengelola lahan stadion itu sedikitnya 6 bulan dana tidak tersumbang dari hasil sewaan lahan tersebut. 

Padahal bila sudah ada pihak swasta yang menyewa aset lahan milik Pemprov Sumsel itu dijadikan sebagai lahan parkir merupakan salah satu sumber PAD dari retribusi parkir berkisar hingga 30 jutaan perbulan.

Penulis: F. Senopati
Editor: Ananta Putra