Reporter : Terbitan Banten

TANGERANG, terbitan.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 153 desa se-Kabupaten Tangerang memasuki tahap pemeriksaan kesehatan. Dalam tahap medical check up (MCU) ini, ada dua rumah sakit yang ditunjuk melakukan proses MCU, yakni RSUD Balaraja dan RSUD Pakuhaji.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) kepada para camat, MCU dilaksanakan mulai tanggal 12-21 Agustus 2019 secara bergiliran masing-masing bakal calon kepala desa (balon kades).

Dalam surat yang ditandatangani Kepala DPMPD Drs. H. Adiyat Nuryadin juga dilampirkan tata tertib balon kades melakukan MCU. Diantaranya, wajib membayar adminiatrasi Rp1.128.000, wajib puasa dari pukul 22.00 Wib, dilarang merokok dan dilarang minum obat-obatan. Selain itu ada sejumlah hal lain yang dipersyaratkan dalam tata tertib.

Terkait ini, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kresek H. Endang Suyaman membenarkan telah menerima surat dari DPMPD. Hal tersebut juga sudah disosialisasikan ke desa masing-masing yang melaksanakan Pilkades.

“Kami berharap, balon kades, khususnya yang ada di wilayah Kresek mematuhi tata tertib yang ada,” pesannya. Menurut Endang, untul balon kades di wilayah Kresek mendapat jadwal MCU pada tanggal 12 Agustus mendatang di RSUD Balaraja.

Sekadar diketahui, Pilkades serentak dilaksanakan pada 8 Desember tahun ini. Khusus di wilayah Kecamatan Kresek, ada 7 desa yang melaksanakan Pilkades yakni Pasir Ampo, Patrasana, Talok, Jengkol, Koper, Kemuning dan Renged.

Penulis: Ananta Putra

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI