Reporter : Abd Hadi

MUARA TEWEH, terbitan.com – Dua oknum karyawan diadukan oleh bosnya ke Polres Barito Utara (17/8/2019). Kedua karyawan itu adalah Mu (24) dan Am (32). Keduanya diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian atau penggelapan yang terjadi sejak bulan Juli 2019 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2019 lalu.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, penangkapan berawal dari laporan Mardiana, pemilik minimarket Delta si Jalan Sengaji Hulu Kel. Melayu, Kec. Teweh, Kab. Barito Utara.

Dia melaporkan dugaan pencurian atau penggelapan yang dilakukan dua karyawannya. Atas laporan itu, polisi menangkap Mu pada Sabtu (17/8/19) sekitar pukul 10.10 WIB, di Mini Market Delta.

Di hadapan polisi, Mu yang juga kasir di Mini Market Delta mengakui bahwa telah mengambil uang dari laci kasir secara berulang-ulang dan hampir setiap hari sejak awal bulan Juli 2019 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2019. Jumlahnya bervariasi, antara Rp. 1.000.000 sampai dengan Rp.2.000.000 dibantu rekannya Am.

Disampaikan Kasat Reskrim, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara tersangka Am datang ke Mini Market Delta dan pura-pura membeli barang. Pada saat membayar barang belanjaan, Am menyerahkan uang kepada kasir yaitu tersangka Mu. Kemudian tersangka Mu mengecek harga barang dengan menggunakan alat dan aplikasi di kasir.

Setelah keluar total yang harus dibayar, Am memberikan uang pembayaran kepada Mu. Selanjutnya Mu menekan tombol enter dan secara otomatis laci tempat penyimpanan uang akan keluar.

“Selain memberikan uang kembalian kepada Am, tersangka Mu juga mengambil uang dari laci kasir kemudian memasukannya ke kantong plastik belanjaan Am,” ucap Kristanto.

Usai menangkap Mu, petugas kepolisian Polres Barut selanjutnya menangkap Am yang diamankan di rumahnya di jalan Tumenggung Surapati, Kecamatan Teweh, Sabtu (17/8/19) sekitar pukul 10.20 WIB.

Kedua tersangka mengakui bahwa uang hasil kejatanan tersebut berjumlah sekitar Rp. 40.000.000 dan telah digunakan untuk berfoya-foya karaoke serta meminum minuman keras. 

“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Barito Utara, sementara pasal yang akan di sangkakan yakni Pasal 362 atau 374 Jo. 372 KUHP,” jelasnya.

Penulis: Iwan
Editor: Ananta Putra

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI