Reporter : Terbitan Banten

TANGERANG, terbitan.com – Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mendatangi Kantor Desa Klutuk Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang, Rabu (7/8). Kedatangan mereka untuk menindaklanjuti kasus dugaan penyimpangan dana desa tahun 2018 yang dilaporkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Info yang dihimpun, tim dari pidana khusus (Pidsus) Kejari itu dipimpin Kasi Pidsus Rudi Wiliam Panjaitan. Mereka mengecek kegiatan fisik dan non fisik di desa tersebut. Untuk kegiatan fisik yang dicek adalah program spal, rabat beton, paving blok dan MCK.

Sumber terbitan.com mengatakan, selain sejumlah kegiatan fisik, realisasi kegiatan non fisik 2018 juga dicek. Diantaranya kegiatan pemberdayaan. “Jumlah tim dari Kejaksaan kalau nggak salah ada lima orang. Mereka langsung mengecek sejumlah program Dana Desa 2018,” kata sumber yang enggan disebut namanya.

Kasus ini berujung ke ranah hukum setelah BPD melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa. Sebelumnya, BPD telah mengundang Kades setempat untuk hadir memberi klarifikasi, tapi yang bersangkutan tidak pernah mau hadir.

Menurut Ketua BPD Desa Klutuk Kholil, sebelumnya dia banyak mendapat laporan dari warga atas adanya dugaan penyelewengan dana ini. Diantara yang diadukan adalah soal kegiatan pemberdayaan yang diduga belum direalisasikan.

Atas hal ini, BPD melakukan rapat evaluasi tentang kinerja kepala desa. Dalam rapat itu pihaknya juga mengundang kepala desa untuk melakukan klarifikasi. “Tapi meski kami sudah mengundang tiga kali, kepala desa tidak pernah hadir,” ungkap Kholil.

Dari data BPD, pendapatan dana desa dan dana lainnya Desa Klutuk pada APBDes 2018 sebesar Rp2.376.116.347.

Penulis: Tim Terbitan Banten

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI