Reporter : Terbitan Banten

TANGERANG, terbitan.com – Camat Gunung Kaler H. Tibi, M.MPd, M.Si, Kp dan Kapolsek Kresek AKP Suyana menyaksikan penyerahan sertifikat atas nama Musa oleh Perangkat Desa Kedung yakni Jaro Santani alias Bewok. Penyerahannya juga dihadiri Kanit Reskrim Polsek Kresek Ipda Slamet Riyadi dan Sekdes Kedung H. Nurul.

Dalam penyerahan tersebut, pemilik Sertifikat diwakili oleh istrinya Ny. Musa dan putranya? Rasad. Dengan penyerahan sertifikat yang sebelumnya sempat ‘raib’ ini dinyatakan telah selesai.

Camat Gunung Kaler H. Tibi bersyukur karena polemik yang sebelumnya sempat terjadi antara keluarga Musa dengan Jaro Santani dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.

“Di sinilah pentingnya musyawarah mufakat,” kata H. Tibi. Sebab, jika masing-masing pihak mengedepankan  sikap egois, keras kepala, dan pemarah, dia yakin masalah ini tak bisa selesai secepatnya. Tapi dengan musyawarah mufakat, hal ini bisa dicarikan jalan keluarnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kapolsek Kresek AKP Suyana. Menurutnya, musyawarah dan kekeluargaan hendaknya jadi jalan utama dalam penyelesaian masalah. Sebab, langkah ini juga bagian dari upaya menjaga kamtibmas agar tetap kondusif di wilayah Gunung Kaler. “Jangan sampai hal ini terus menimbulkan polemik hingga menganggu kamtibmas,” ujarnya.

Sebelumnya, Camat H. Tibi turun tangan langsung menyelesaikan polemik yang muncul terkait adanya sertifikat tanah milik warganya yang diduga digadaikan pihak lain.

Penyelesaian itu dilakukan Sabtu (31/8/2019) di kediaman H. Tibi. Hadir di sana seorang warga, Ahyad yang menguruskan sertifikat program Prona milik kakak iparnya Musa seluas 1.064 m2. Turut hadir Santani alias Bewok sebagai pihak yang awalnya membantu menguruskan sertifikat tersebut. Pihaknya juga membantu proses penyelesaian masalah ini.

Sementara, baik Santani alias Bewok maupun keluarga Musa berterima kasih atas penyelesaian masalah ini.

Penulis: Ananta Putra