Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Unsur Pimpinan DPRD Bondowoso menyesalkan, atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh statemen dan mutasi serta promosi jabatan oleh Pemkab Bondowoso.

Ketua DPRD Ahmad Dhafir bahkan angkat bicara soal ini. Menurutnya, hasil rapat Pimpinan DPRD, menginginkan agar Bupati Bondowoso harus bertanggung jawab dengan kegaduhan yang terjadi.

Sebab kata dia, bupati merupakan pejabat pembina kepegawaian, yang menerima pendelegasikan kewenangan pembinaan manajemen ASN di tingkat kabupaten.  

“Bupati telah mengabaikan Sistem Merid sabagai dasar dalam Manajemen ASN. Pada Proses Mutasi yang terjadi baru baru ini, nampak penempatan pejabat yang dimaksud tidak berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja,” paparnya.

Padahal, jelas dia, berdasarkan UU. No. 5/2014 Pasal 73 Ayat (7) jelas berbunyi. ‘Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan’.

“Namun kenyataan yang terjadi demi kepentingan beberapa kelompok. Ini terjadi pengabaian proses prosedural dan tahapan dalam mutasi yang terjadi,” sambungnya.

Selain itu, Pimpinan DPRD juga memberikan dukungan penuh kepada Inspektorat untuk mengungkap pemyimpangan atau pelanggaran yang terjadi dalam proses mutasi yang dilakukan pada Sabtu, (21/9/2019).

Sebab sebelumnya Inspektorat mengaku tidak dilibatkan dalam proses mutasi. Padahal Inspektorat merupakan bagian dari Tim Penilai Kinerja (TPK) selaku pemegang rekam jejak ASN.

Akibatnya, diduga tidak sedikit pejabat yang bermasalah justru dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi.

“Kami memberikan support terhadap inspektorat untuk mengungkap pemyimpangan pelanggaran. Hal itu merupaan bentuk tanggung jawab Inspektorat. Karena mempromosikan itu bukan berdasarkan suka atau tidak suka, tapi berdasarkan laporan kinerja para ASN,” terangnya.

Dijelaskan Dhafir, bahwa proses dan tahapan tersebut diamanahkan di dalam UU 05 tahun  2014 tentang ASN, UU 23 thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 11 thn 2017 tentang Manajemen ASN dan Peraturan BKN nomor 5 tahun 2019.

Pimpinan DPRD juga menyarankan Bupati Salwa Arifin agar segera berkirim surat kepada Gubernur Jawa Timur untuk menunda Surat Keputusan (SK) mutasi pejabat Bondowoso.

“Kalau sudah tidak sesuai aturan maka cacat sacara hukum. Makanya Pimpinan Dewan mendesak Bupati kalau perlu bersurat kepada Gubernur untuk SK itu dibatalkan dulu,” terang Ahmad Dhafir.

Ahmad Dhafir menekankan, sudah menjadi tanggungjawab DRPD hadir menyikapi persoalan tersebut. Dalam hal ini menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UU, PP atau Perda yang berkaitan dengan Bondowoso.

“Kita harus tunduk patuh terhadap aturan, dan jangan melihat persoalan dengan kaca mata hitam sehingga semua yang dilihat tidak objektif,” pungkasnya.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI