Reporter : GN. Samoale

SANANA, terbitan.com – Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara(Malut) terima hasil audit Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) terkait kasus dugaan penjualan beras sejahtera oleh Kades Samua, Kecamatan Taliabu Timur, Mahyudin Sinondeng bersama dengan beberapa perangkat desa.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Tri Yulianto melalui Kasat Reskrim, Iptu Paultri Yustiam pada saat Press Release kepada wartawan, Senin ( 16/09/2019) mengatakan bahwa suda dapat hasil dari audit Inspektorat oleh APIP dan sesuai MOU dikasi waktu 3 bulan untuk pengembalian kerugian negara, apa bila setelah 3 bulan tidak mengembalikan maka akan di naikkan ke penyelidikan,” pungkas Paultri

Sekadar diketahui beberapa waktu lalu warga menemukan puluhan karung beras 10 kilogram di kios pedagang desa setempat.

Menurut Sang pelapor, Marno(33) selaku ketua BPD Desa Samuya menuturkan, dirinya pada hari Salasa 25 September 2018 telah melaporkan sang kades Desa Samuya Mahyudin Sinondeng dan 6 orang aparat yakni Bahar Wakano (Sekdes) Ahir Teapon (Wakil Ketua BPD) Husain Abdul Salam (Sekretaris BPD),Ruslan Koda(Aprat Desa) Mardiman Sangaji (Aparat Desa) Benjamin Batu(Aparat Desa) ke Polres Kepulauan Sula.

Kades Desa Samuya dan 6 orang aparat tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menjual raskin kepada dua orang pengusaha di Desa Samuya yang bernama Wa Ain Sukisman dan Aidin(PNS) Guru di duga sebagai penada.

Beras raskin tersebut di jual dengan Harga tiga karung Rp100.000 dan kemudian pengusaha tersebut di jual di masyarakat dengan harga satu karung Rp 75.000.00, “ujar Marno selaku ketua BPD. {GNS)