Reporter : Terbitan Banten

TANGERANG, terbitan.com – Warga yang tinggal di pinggir Jalan Raya Kresek mengeluhkan lalu lalang truk berat pengangkut tanah. Truk-truk itu beroperasi diluar jam yang ditetapkan dalam Perbup nomor 47/2018 karena beroperasi sebelum pukul 22.00.

Ketua BPPKB DPAC Kecamatan Kresek Haji Budin mengatakan, truk besar itu berasal dari gallian tanah di Desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler. “Saat ini keberadaan truk tanah sangat meresahkan warga Kresek. Selain menimbulkan bising dan debu, keberadaan truk tanah juga mengganggu arus lalu lintas, apalagi jika melintasi pasar Kresek,” tegasnya.

Dia berharap, Camat Kresek dan Gunung Kaler bisa menertibkan truk tanah karena jelas-jelas melanggar Perbup. Haji Budin berencana akan melakukan penyetopan kendaraan truk berat secara paksa, jika aparat kecamatan dan Dishub tidak bertindak cepat karena dirinya banyak menerima keluhan dari masyarakat.

“Kami bersama anggota BPPKB akan mealaksanakan penertiban demi membantu penegakan Perbup,” ungkapnya.

Terpisah, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sudah menginstruksikan kepada seluruh camat dan Dishub serta Satpol PP untuk bersama-sama menegakan Perbup 47 tentang batasan jam operasional kendaraan berat. “Tidak ada alasan bagi truk untuk melakukan pelanggaran jam operasional. Saya berharap agar seluruh OPD terkait untuk bersama-sama menjaga dan mengawal Perbup nomor 47 ini,” tegasnya.

Penulis: Ananta Putra

E-KORAN