Reporter : Terbitan Jabar

MADIUN, Terbitan.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Madiun berhasil menggagalkan pengiriman 2500 liter yang dikemas dalam 84 jerigen miras jenis arak jowo (Arjo) di exit tol Caruban Madiun pada Senin malam 02 September 2019 lalu. Miras tersebut berasal dari Sukoharjo JawaTengah dan rencananya akan dikirim ke wilayah Kecamatan Pilangkenceng menggunakan truk dump.

Dalam pengirimannya, untuk mengelabuhi petugas, pelaku menutupi 84 jerigen miras jenis arak jowo tersebut menggunakan terpal.

“Masing-masing jerigen berisi 30 liter. Jadi total 2520 liter arak Jowo,” kata Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono dalam press release di Mapolres Madiun, Jum’at, 13 September 2019

Menurut Kapolres Madiun, penangkapan ini merupakan terbesar yang pertamakali miras jenis arak jowo. Kasus yang serupa sering diungkap Sat Reskrim Polres Madiun, namun jumlahnya tidak sebanyak kali ini.

Ia menambahkan bahwa Polsek jajarannya sering melakukan patroli namun tidak pernah ditemukan lokasi produksi miras diwilayah Madiun, namun dari fakta yang sudah ada, miras yang ada di Madiun merupakan pasokan dari luar daerah.

“Lalu, kami mencari informasi darimana distributor miras ini. Kita intensifkan personel, dan akhirnya mendapat info ada satu unit truk dari luar Madiun yang mengangkut miras akan keluar di exit tol Caruban. Setelah kita amankan, ternyata isinya 84 jerigen miras jenis arak Jowo,” terang Kapolres Madiun AKBP Ruruh.

Polisi telah menetapkan seorang laki – laki bernama Sigit Yuwono, warga Kedungprahu, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi sebagai tersangka atas kepemilikan puluhan jerigen miras jenis arak jowo tersebut.

“Jika tidak dicegah, kita bisa membayangkan bagaimana kalau dikomsumsi masyarakat. tentunya akan berdampak kurang baik,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit truk dump Nopol AE 8652 FA beserta surat-suratnya, dan 84 jerigen arak Jowo yang kini diamankan di Mapolres Madiun.

Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena terbukti melanggar Perda Kabupaten Madiun nomor 5 tahun 2015 tentang pengawasan pengendalian minuman beralkohol.

Penulis : Imam Iswanto
Editor :Adie