Reporter : GN. Samoale

SANANA, terbitan.com – Kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Ishak Umamit ajak wartawan dan masyarakat untuk mengawasi PNS guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di sekolah.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap guru di sekolah di Kepulauan Sula itu perlu, sesuai dengan kedisiplinan pegawai sesuai aturan PP 53. sehingga PNS guru yang sering molor di sekolah, Wartawan dan masyarakat berhak untuk mengawasi guru yang tidak disiplin, ucap Kadiknas di ruang kerjanya. Rabu (18/9/2019)

Lanjut Ishak, Sesuai aturan PP 53 jelasnya, bagi guru yang malas mengajar di tempat tugas maka kami akan menahan gajinya selama 3 bulan. “Sebab disiplin guru bukan kita yang mengatur tetapi aturan untuk mengawasi guru wartawan juga bisa dan masyarakat yang penting demi anak didik agar tidak menjadi korban pendidikan, “tuturnya.

Kadiknas juga menambah sosialisasi kedisiplinan guru dari Dinas sudah melaksanakan di Pulau Mangoli maupun sekolah – sekolah di Kepulauan Sula. “Kami dari dinas sudah melaksanakan sosialisasi di sekolah – sekolah tentang ke disiplin guru,” jelas Kadiknas Pendidikan.

Ungkap Kadiknas, ada beberapa guru yang tidak menjalankan tugas di sekolah saat ini, kami suda mendapat laporan dari masyarakat, bahkan laporan tersebut sudah diketahui oleh Bupati.

“Dinas Pendidikan berapa hari lalu mendapat laporan masyarakat lewat HP saya dan juga laporanya sampai ke Bupati. Lapron itu, tentang guru – guru yang tidak disiplin di sekolah,” ungkapnya

“Oknum guru tersebut kami sudah panggil dan memberikan sanksi di antaranya menahan gaji selama 3 bulan”, tutup Ishak Umamit. {GNS}

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI