Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil Berlogo Y, hampir menyeluruh di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, semakin marak.

Sementara Jum’at (13/9/2019) sekira pukul 21.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bondowoso berhasil meringkus terduga pengedar pil logo Y

Dia bernama Jumalis (21) warga Desa Penambangan, Kecamatan Curahdami, tak berkutik saat digeledah kedapatan pil logo Y disakunya.

Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, Iptu Hadi Sukisman, membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil meringkus Jumalis saat menyimpan 78 butir pil dan uang Rp 300 ribu.

Menurutnya, ditangkapnya pelaku berawal saat tim Satres narkoba Polres Bondowoso mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kemudian pelaku diamankan diwarung kopi sebelah lapangan sepak bola Desa Petung Kecamatan Curahdami.

“Saat digeledah, pemuda tersebut kedapatan menyimpan 78 butir pil logo Y disakunya. Ia juga hendak akan bertransaksi diwarung tersebut,” terangnya, Sabtu (14/9/2019)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan mempermudah penyidikan. Pelaku saat ini berada di jeruji besi dirumah tahanan Polres Bondowoso.

“Karena tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. Pelaku disangkakan pasal 197 Subs 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI