Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Merasa kecewa laporan sampai saat ini belum ada perkembangan. Akhirnya, Ibu Rumah Tangga (IRT) angkat bicara.

Lantaran ia mengaku kesal menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan arisan online melalui facebook SSB “Serba-Serbi Bondowoso” yang sudah melaporkan ke Polres Bondowoso, belum ada perkembangan.

Menurut Wiwik Lestari, salah satu pelapor yang merupakan warga di Kecamatan Tenggarang, bahwa kasus dugaan penipuan arisan online yang dilakukan oleh Nasiyatul Laili, owner arisan tersebut yang merupakan warga Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari sebagai terlapor.

Mereka menganggap laporan hingga kini belum ada kepastian. Selain itu mereka juga merasa kasus itu digantung.

“Saya datang ke Polres Bondowoso untuk meminta kepastian pada pihak kepolisian. Karena laporan ini sejak bulan Maret 2019 lalu,” kata Wiwik, kepada media, Rabu (16/10/2019).

Namun sampai saat ini, sambung Wiwik, laporan itu belum juga diproses. Sementara menurut dia, korban semakin bertambah.

Ia juga merasa kasian pada teman-temannya yang juga menjadi korban yang rumahnya dari Situbondo dan Jember. Sebab, sampai saat ini belum ada mediasi, maupun kepastian dari kepolisian.

“Kimi berharap kasus ini segera diproses. Kami mintak kejelasan kepada pihak kepolisian, jika masih tetap digantung maka kasus ini akan kimi adukan ke Propam,” katanya.

Sementara AKP Jamal, Kasat Reskrim Polres Bondowoso mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terkait kasus yang dilaporkan oleh para pelapor.

Karena dari hasil penyelidikan ada sekitar 22 orang yang merasa sebagai korban penipuan online melalui facebook ini.

“Kami masih dalami lagi, mana yang betul-betul korban. Karena ada pengakuan sudah terlaksana arisan ini dan sudah dapat, tetapi juga masih ada yang belum dapat walau sudah menyerahkan sejumlah uang,” jelasnya.

Lebih lanjut Jamal, dari hasil penyelidikan, masih dilakukan pemilahan untuk menemukan unsur yang masuk kedalam katagori ada tindak pidananya.

“Kita masih melakukan pemilihan yanh ada tindak pidananya. Maka setelah itu akan ditindak lanjuti pada proses selanjutnya,” ungkapnya.

IRT sebanyak 22 orang melapor di Mapolres Bondowoso, Senin (20/5/2019) lalu, karena mengaku sebagai korban dugaan penipuan arisan online, “Serba-Serbi Bondowoso”