Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso jawa Timur akan menindaklanjuti tuntutan sejumlah anggota di parlemen untuk melakukan hak interplasi terhadap eksekutif dalam hal ini Bupati Bondowoso.

Anggota DPRD Bondowoso Andi Hermanto membenarkan jika masyarakat banyak mendesak untuk melakukan hak interplasi terhadap eksekutif, karena tidak bisa meredam kegaduhan yang terus berkembang akhir-akhir ini.

Munculnya hak interplasi tersebut berawal dari kegaduhan dan carut marutnya mutasi ASN Bondowoso, ditambah lagi pihak Inspektorat dan Asisten 1, selaku Tim Pemantau Kerja (TPK) dalam penyaringan ASN yang akan di promosi dan mutasi tidak pernah dilibatkan.

Alhasil, keputusan kontroversial ini menuai banyak kritikan dari sejumlah pihak. “Mungkin karena sekda sudah merasa jadi BPK/KPK nya Bondowoso, maka inspektorat dan asisten tidak dibutuhkan,” katanya, Selasa (1/10/2019)

Andi, sapaan akrab politisi senior PDI Perjuangan ini akan melakukan rapat dengan pimpinan untuk membahas hak interplasi, sehingga  hasil keputusan DPRD untuk meminta kepada Sekwan DPRD agar membuat surat panggilan kepada Bupati.

“Tujuan dari panggilan itu agar eksekutif bisa menjelaskan kepada kami soal kegaduhan yang menimbulkan berbagai macam reaksi dari masyarakat Bondowoso,”kata Andi Hermanto.

Ia juga menjelaskan, pelantikan pejabat eselon III dan IV, serta tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan dan pemindahan, harus ditinjau ulang dan dibatalkan.

“Undang-undang juga mengatur tentang larangan tersebut sehingga harus ditijau ulang dan dibatalkan,” tegas Andi.

Lebih tegas Andi, hak interplasi DPRD terhadap pemerintah  berdasarkan ketentuan UU nomor 23, UU nomor 17, Permendagri nomor 12 tahun 2018 dan Tatib DPRD.

“Saya dan teman-teman anggota DPRD akan menggunakan hak interplasi ini sebagai upaya untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi selama ini di tubuh pemerintah,” ungkapnya.

Sementara Wakil ketua DPRD, H Supriyadi membenarkan, jika usulan interplasi terhadap pemerintah dari anggota terus bermunculan. Menurutnya, Interplasi itu haknya anggota DPRD untuk digunakan kepada eksekutif.

“Kalau memang mayoritas anggota DPRD menghendaki hak interplasi terhadap Bupati, ya kita dukung,”kata ketua DPD Golkar Bondowoso ini.

E-KORAN