Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Sejumlah fraksi di DPRD Bondowoso mendesak Bupati Salwa Arifin untuk menjelaskan kegaduhan di lingkungan eksekutif yang disebabkan adanya carut marut mutasi ASN.

Kukuh Rahardjo, Ketua Fraksi Golkar, Kamis (3/10/2019) menyampaikan, pihaknya ingin semua bagian di eksekutif berjalan sesuai tupoksinya. Jadi Baperjakat dan Tim Penilaian Kinerja (TPK) harusnya bekerja sesuai fungsinya.

Menurutnya, jika memang hingga pembetukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) telah usai. Namun, belum ada klarifikasi dari eksekutif. Tidak menutup kemungkinan, akan mengarah pada DPRD yang akan menggunakan hak interpelasi.

“Agar pemerintahan ini berjalan dengan baik.Kemudian ASN yang ada di Bondowoso bisa kondusif, dalam arti memberikan pelayanan pada masyarakat yang lebih baik. Kalau muncul kegaduhan ini otomatis kinerjanya akan menurun. Jadi kita mendorong Bupati menjelaskan kegaduhan ini,” Ungkapnya.

Lebih tegas Kukuh mengatakan DPRD punya beberapa hak, salah satunya hak interpelasi. Maka Bupati selaku pimpinan bisa memberikan klarifikasi dan penjelasan di hak interpelasi atau hak yang lain dari DPRD.

“Penjelasannya bupati bisa melalui pertemuan di DPR nanti. Agar bawahannya tidak seenaknya dalam mutasi ASN karena semua ada aturannya,” ungkapnya.

Sementara anggota F-PKB Sutriono mengatakan bahwa Sekda seharusnya banyak kerja, jangan banyak ngomong. Apalagi ngomong yang memicu kontroversial.

Pihaknya sangat apresiatif dengan ditunjuknya Sekda Syaifullah dengan berharapan ada perubahan yang signifikan terhadap periode pemerintahan Sabar ini.

“Artinya, kalau ini menjadi pilihan Pak Bupati kita tetap hikmat harus dukung, tapi kalau sudah seperti ini. Akhirnya orang bilang Sekda harus banyak kerja gitu, tunjukkan kinerja, tunjukkan prestasi. Jangan malah tunjukkan berstatement kontroversial hingga memicu perdebatan,” jelasnya

Lebih tegas Sutriono, melalui hak DPR ia ingin klarifikasi apa benar informasi kegaduhan terkait tidak diikut sertakannya inspektorat dan Asisten 1 sebagai bagian dari TPK itu karena sudah ada tatib di DPRD.

“Kita sesuaikan dengan undang-undang yang ada. Kalau ASN aturannya seperti apa. Ketika ini dilanggar, sanksinya akan muncul. Kita tetap mengikuti koridor peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.