Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, – Terbitan.com – Dikatakan Ketua Koordinator Sentra Komunikasi Aliansi Kepala Desa (SKAK), Sutrisno SH, membenarkan sudah melayangkan surat pemberitahuan/undangan ke semua Kepala Desa se Kabupaten Bondowoso bahwasannya, Selasa (08/10/2019) akan mengadakan aksi unjuk rasa (Unras) di depan Pemkab dan Kantor DPRD Bondowoso

“Tujuannya menyampaikan aspirasi di Pemkab dan DPRD Bondowoso. Agar bisa menjelaskan apa yang di lontarkan Plt BKD Ahmad Prayitno bahwa Pemerintah Desa bukan dari bagian Pemerintahan,”kata Sutrisno. Senin (7/10/2019).

Tidak hanya itu, Sutrisno mengajak semua Kades dan perangkatnya untuk mengadakan aksi Unras damai yang tidak mengganggu aktivitas umum dan membuat semua masyarakat damai dan kondusif.

“Ya, aksi yang akan kami lakukan Selasa, besok hanya ingin mempertanyakan status kami selaku aparat desa kepada DPRD,” jelasnya.

sementara itu koordinator Desa se kecamatan Wonosari, Samsuri menyampaikan hal yang sama, agar pernyataan Plt Bkd Bondowoso Suprayitno di cabut.

Perlu saya tegaskan selama ini yang menjadi ujung tombak Pemerintahan adalah yang terbawah yaitu Pemerintahan Desa,” ucap Samsuri .

Menurutnya, meskipun banyak teror kepada kades-kades agar tidak melakukan aksi pada Selasa (8/10/2019) besok. Namun semua Kades dan perangkat desa tetap pada pendiriannya.

“Kami hanya minta DPRD mengklarifikasi status lembaga Pemerintahan Desa yang di klaem di luar Pemerintahan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, polemik ini bahwa pemerintahan desa yang tidak dianggap bagian dari pemerintah. Hingga, menyulut emosi para kepala desa dan perangkatnya di wilayah kabupaten Bondowoso.

Pasalnya, pernyataan itu keluar dari Plt Kepala BKD Ahmad Prayit, hingga seluruh sekretaris desa (Sekdes) harus di tarik atau dipindah tugaskan kepada lembaga pemerintah.

“Karena desa bukan lagi lembaga pemerintah, sementara yang diakui lembaga pemerintah hanya Kelurahan sampai Sekretaris Daerah (Sekda),” katanya.

Selain itu, Prayit panggilan akrabnya juga merasa aneh bila ada pihak melontarkan penarikan Sekdea mesti harus melalui Peraturan Daerah.

“Saya merasa aneh kok ada yang melontarkan bahwa Sekdes kalau mau ditarik harus di Perdakan dulu, kan aneh, kalau itu dibuat Perda kan harus persetujuan DPR, maka gak ada itu Perda,” kata Prayit, Selasa (1/10/2019)

E-KORAN