Reporter : Terbitan Jateng

 
MUARA TEWEH, Terbitan.com – Jauh dari harapan aliran Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan Desa secara transparan dan terbuka kepada masyarakat, hanyalah mimpi seperti yang telah dilakukan oknum Kades Jangkang Baru, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Bariot Utara, Kalimantan Tengah

Ironis memang, tapi itulah faktanya bayangkan pembangunan di Desa Jangkang Baru semenjak tahun 2017 sampai dengan 2019 tidak ada terpampang baliho pengumuman penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) ini terbukti dengan hasil monitoring Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jangkang Baru sejak 2017 – 2019.

Anggota BPD Jangkang Baru, Deviy Ariyadi mengatakan kepada media Terbitan.com, “Karena tidak ada baliho pengumuman penggunaan DD dan ADD kita menyurati Kepala Desa meminta Perdes, APBdes, RKPDes, RPJMDes dan LPJ DD dan DD tahun 2017 – 2018, namun sampai sekarang tidak ditanggapai oleh Kepala Desa”, ungkap Deviy, Jumat malam 8/11/2019

Sedangkan berdasarkan amanat UU Nomor : 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 55 huruf c “Tugas BPD melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa” dan Permendagri Nomor : 110 tahun 2016 tentang BPD pasal 52 ayat 1 “BPD melakukan pengawasan melalui monitoring evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa” sudah jelas diatur dalam aturan tugas dan fungsi BPD.

“Artinya jelas BPD yang punya kapasitas berdasarkan SK Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/788/2013 tentang Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Jangkang Baru Kecamatan Lahei Barat, saja tidak dihiraukan apalagi masyarakat yang nota bene tidak mengantungi SK, beber edep.

Alih-alih malah kita dituduh makan gajih buta dan tidak menjalankan fungsi dan tugas kita sebagai BPD, justru oknum anggota BPD yang lain yang telah makan gajih buta dan operasional BPD tidak perlu saya sebutkan namanya yang pasti saya punya bukti dan kita tunggu aja nanti tanggal mainnya,” ancam Deviy

“Saya berharap agar Pemerintah baik Kecamatan dan Kabupaten bahkan Propinsi agar jangan tutup mata terhadap pelanggaran aturan yang ada di Desa kami ini selama tiga tahun,” tutupnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi oknum Kepala Desa Jangkang Baru tahun 2016 sudah ditanggani Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kalimantan Tengah, namun sampai 2019 belum ini ada titik terang untuk penetapan tersangka padahal saksi-saksi dan alat bukti dikumpulkan.(Iwan)

E-KORAN