Reporter : GN. Samoale

SANANA, terbitan.com – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polres Kepulauan Sula (Kepsul)  2017 lalu, prosesnya makin kabur. Kasus ini mengemuka karena melibatkan oknum pejabat dan anggota DPRD, Jadi PR untuk
Kapolres Kepulauan Sula yang baru dilantik untuk segera di tuntaskan.

Mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun kasusnya belum sampai ke Pengadilan. Berkas kasus ini hanya bolak-balik dari polisi ke jaksa. Rumor di masyarakat bahwa kasus ini tersendat penanganannya, karena diduga ada kong kali kong.

“Untuk itu, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Muhammad Irvan segera mengusut tuntas dugaan kasus operasi tangkap tangan (OTT). Desakan ini disampaikan oleh Wakil Direktur Halmahera Corruption Watch (HCW) Maluku Utara, Rajak Idrus kepada terbitan.com. Selasa (19/11/2019).

Rajak menuturkan, Selaku Lembaga Anti korupsi terus mendorong agar Polres Kepulauan Sula di bawah kepimpinan, M. Irvan secepatnya menyelesaikan kasus tersebut hingga Ke meja persidangan.

“Sebab kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kepsul. “Kasus ini sudah lama menjadi konsumsi publik, sementara penanganan tidak pernah sampai ke Pengadilan, itu yang dipertanyakan masyarakat,” kata Rajak.

Dia berharap sinergi polisi dan jaksa bisa mempercepat kasus ini ke Pengadilan. “Kami punya harapan besar dengan hadirnya Kapolres yang baru,  bisa menyelesaikan kasus ini, “harapnya.

Untuk diketahui kasus OTT tersebut dilakukan polisi pada Sabtu, 8 Juli 2017 lalu, atas dugaan pungutan liar. Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat saat ini yakini mantan Kepala Dinas PU Kepsul inisial IK alias Ikram, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepsul inisial MI alias Maun, mantan Kabid Laut dan Udara Dishub Kepsul, inisial YF alias Yusman, Kasubag Renkeu Dinas PU berinisial MA alias Ari, mantan Bendahara Dishub Kepsul, inisial L dan staf Sekretariat DPRD Kepsul berinisial YU alias Yeti, dan mantan anggota DPRD Kepsul YK alias Yukir.

Penangkapan tersangka itu terkait dengan sejumlah BPK atas Laporan Hasil Penghitungan (LHP) 2016. Hasil temuan itu ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus. Belakangan diketahui rapat pansus tidak dilakukan di kantor namun di rumah oknum anggota DPRD.

Pansus kemudian meminta mahar kepada dinas yang masuk dalam temuan. Pasca penangkapan mereka langsung ditahan  sesuai dengan surat perintah penahanan masing-masing tersangka yakni, IK nomor: SP HAN/37/VIi/2017/Reskrim, MI nomor: SP HAN/38/VII/ 2017/Reskrim, YF nomor: SP HAN/39/VII/2017/Reskrim, MA nomor: SP HAN/340/VII/ 2017/Reskrim, L nomor: SP HAN/41/VII/2017/Reskrim, dan tersangka YU nomor: SP HAN/42/VII/2017/Reskrim, tertanggal 14 Juli 2017 Polres Kepulauan Sula. Tak berselang lama para tersangka dibebaskan.

Sementara Kapores Kepulauan Sula, AKBP Muhammad Irvan belum sempat dihubungi hingga berita ini di tayangkan. {GNS}

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI