Reporter : Adie

SAMPANG, terbitan.com – Kabupaten Sampang beberapa waktu lalu telah menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di beberapa Desa yang saat itu berjalan lancar dan aman, satu Desa di antaranya merupakan Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Namun, siapa sangka jika Politik Desa merambat hingga saat ini.

Pasalnya, diubahnya program Beras Sejahtera (Rastra) menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh Menteri Sosial (Mensos) ialah untuk menghindari campur tangan Pemerintah Desa agar para Penerima (KPM) langsung mengambil secara langsung di e-Warung (Warung Elektronik). Namun, faktanya masih saja ada oknum Pemerintah Desa yang diduga ingin merenggut hak rakyatnya, Jumat (13/12/2019).

Seperti yang terjadi di Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, terpantau terbitan.com, terjadinya penahanan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) oleh oknum Pemerintah Desa (Pemdes) membuat geram masyarakat. Lebih-lebih saat usai Pilkades oknum Pemdes mengaku haknya itu telah di Blokir.

“Sejak pertama saat saya diberikan kartu sudah ditahan oleh Kepala Desa dengan alasan takut di Blokir saya hanya diberi buku tabungan. Namun, setelah usai Pilkades ini saat saya mau mengambil malah katanya sudah di blokir. Saya sangat kecewa,” ujar HM (Inisial) bersama warga yang mendapat perlakuan yang sama (Inisial) SY, MD, BB, saat ditemui terbitan.com.

Ia menyebutkan tak hanya dirinya yang diperlakukan seperti itu, HM menyampaikan bahwa sekitar sepuluh orang lebih di sekitarnya mendapat perlakukan yang sama dari Oknum Pemerintah Desa. Selain itu HM juga menceritakan mekanisme pembagian BPNT di Desanya.

“Biasanya setiap tiga bulan sekali ada pembagian beras itu, kadang tiga bulan dan kadang lebih. kami membawa buku tabungan sebagai bukti pemilik kartu dan diberi sebanyak sepuluh kilo, terakhir beras 5 Kg dan telur 1 Kg. Dan setelah Pilkades ini saya saat ke sana katanya sudah di Blokir,” jelasnya.

Sementara saat dikonfirmasi Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Sampang melalui Kasinya yang enggan disebut identitasnya membantah jika Desa dimaksud memperlakukan warganya begitu. Menurutnya laporan yang ia terima tidak sesuai dengan apa yang awak media sampaikan.

“Tiga bulan 10 kg apa satu bulan 10 kg,” tanya dia. “Karena laporan yang saya terima di Desa Taddan itu setiap bulan dibagi secara normal yakni 10 kg per bulan. Tidak menggunakan istilah bagi rata atau yang lain,” ungkapnya.

Ia mengakui bahwa penahanan kartu BPNT (ATM/KKS) adalah salah secara hukum, bahkan ia menyebutkan jika benar perbuatan itu merupakan indikasi tindak kecurangan. “Ya kalau memang ada penahanan kartu itu sudah indikasi,” jawabnya.

“Memang pada bulan September ini terjadi pengurangan, makanya kami butuh data nama lengkap dan alamat, nanti kirim ke saya akan saya cek apakah masih ada di data bayar, kalau ada berati masih menerima, tapi dengan adanya penahanan kartu itu, itu sudah merupakan kecurigaan,” jelasnya. (Joko/Hamid)

Editor : Adie