Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Jajaran satuan reserse narkoba Polres Bondowoso, gencar memberantas peredaran narkoba dan pil Okerbaya (obat keras berbahaya) di wilayahnya.

Pasalnya, kedua benda haram tersebut merusak generasi akan datang, jika dikonsumsi remaja alias pelajar. Maka untuk menyelamatkan salah satu caranya, mencegah peredaran dan menangkap pengedar serta bandarnya.

Terbukti, telah mengamankan dan menangkap dua orang pengedar pil ditempat berbeda. Diantaranya, Agus Hairul Rofiki, (28) warga Desa Pujer Baru, Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso, serta Sunyoto (40) Dusun Tegal Batu, Desa Sukojember Kecamatan Jelbuk Kabupaten Jember.

Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, Iptu Hadi Sukisman mengatakan,tersangka Agus Hairul Rofiki ditangkap anggotanya, pada Kamis (5/12/2019) sekira pukul 18.00 WIB

Saat digeledah, petugas menemukan 54 butir pil logo Y dan setelah ditanya, ia mengaku mendapatkan pil haram dari Sunyoto.

“Dia ditangkap atas informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran Okerbaya jenis pil logo Y didaerah setempat,” kata Iptu Hadi, Jum’at (6/12/2019)

Kemudian di hari yang sama anggotanya bergerak ke tersangka Sunyoto yang ada di warung miliknya daerah Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember. Ketika digeledah ditemukan pil logo Y sebanyak 72 butir sisa persediaan yg belum sempat terjual.

“Dari kedua tersangka kami amankan barang bukti 126 butir pil logo Y dan uang hasil penjualan Rp 195 ribu serta 1 unit HP Samsung J2,” ungkapnya.

Pasal yang dijerat kedua tersangka yakni, pasal 197 Subs 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.