Reporter : Abd Hadi

MUARA TEWEH, terbitan.com – Puluhan warga yang tergabung dalam Masyarakat Adat Dayak Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, ngeluruk ke kantor DPRD Barito Utara Berlanjut ke Pengadilan Negeri Muara Teweh, Jumat (6/12/2019) pagi

Aksi solidaritas bela peladang meminta PN Muara Teweh mengeluarkan atau menangguhkan tahanan kasus pembakaran ladang yang menjalani proses persidangan.

Dengan dikawal ketat oleh anggota kepolisian dari polres Barito Utara, ratusan masa dari 17 Organisasi tergabung dalam Aliansi Solidaritas Bela Nasib Peladang di Kabupaten Barito Utara diterima dan disambut oleh Wakil Ketua I DPRD Permana Setiawan didampingi anggota DPRD Benny Siswanto.

Setelah ratusan masa dan peserta aksi di terima, kemudian masing-masing perwakilan dari organisasi masyarakat pemuda, dan mahasiswa menyuarakan aspirasinya di hadapan Wakil ketua I DPRD Kabupaten Barito Utara bersama anggotanya. Mereka meminta supaya 3 orang petani yang harus menjalani proses hukum karena membakar ladang segera di bebaskan.

Beberapa menit berada di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kemudian peserta dan Wakil Ketua I DPRD Permana Setiawan didampingi anggota DPRD Benny Siswanto menuju kantor Pengadilan Negeri di jalan Yetro Sinseng Muara Teweh,langsung diterima oleh bagian humas di halaman kantor pengadilan Muara Teweh.

Wakil Ketua DPRD Barut Parmana Setiwan menyampaikan didepan kantor PN “Kita datang mencari bagaimana musyawarahkan dan jalan keluar agar permintaan rekan-rekan bisa terealisasi. Kalau memang perlu jaminan kita siap menjaminkan dan kita sesuaikan dengan prosedur yang ada,” ujar Parmana.

Menurut Parmana, bila mengacu ke Undang-Undang pembakaran lahan atau ladang akan dikenakan sanksi. Tetapi, ia mengungkapkan di daerah harus ada pengecualian, terkhusus di Kabupaten Barut dan umumnya Kalimantan Tengah.Pasalnya, warga berladang sejak dahulu, sehingga harus ada pengecualian terhadap kearifan lokal.

Juru bicara Aksi Masyarakat Adat Jusbendri Lusfernando menyampaikan secara lantang bahwa peladang bukan penjahat. “Kami bersikukuh membela saudara-saudara kami, karena kami berpikir peladang bukan penjahat. Di Kalbar bisa bebas tanpa bersyarat, mengapa di Kalteng tidak. Apa bedanya hukum di Kalbar dan di Kalteng,” ucap dia.

Ketua PN Muara Teweh hanya diwakili oleh humasnya Teguh Indrasto mencoba menjelaskan tentang aturan proses persidangan. Dan mengatakan bahwa aspirasi masyarakat hari ini. Bisa disampaikan pada saat proses persidangan.

“Aspirasi ini bisa disampaikan dimuka persidangan yang dibuka untuk umum,” kata dia menjelaskan kepada massa.

Mendengar hal itu, Humas PN Muara Teweh tersebut sempat beberapa kali disoraki oleh puluhan masyarakat. Sebab, jawaban serta tanggapannya yang menurut masyarakat kurang sesuai dan membuat mereka kecewa. Atas ketidakpastian, karena humas tidak bisa mengambil suatu keputusan.

Karenakan waktu yang bertepatan di hari Jumat. Aksi tersebut akan kembali mereka lanjutkan pada jam ke dua. Untuk mendapatkan kepastian dari pihak pengadilan.

Pada jam kedua, ada beberapa orang perwakilan dari masyarakat termasuk Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Permana Setiawan dan anggota DPRD lainnya Benny Siswanto dipersilahkan oleh pihak Pengadilan Negeri Muara Teweh masuk ke dalam, untuk lakukan musyawarah.

Musyawarah yang dilakukan mendapatkan hasil bahwa pada saat persidangan, masyarakat yang hadir hari ini akan menyurati pihan PN Muara Teweh untuk penangguhan, baru akan diproses.

Dan untuk diketahui, 17 Oraganisasi  yang tergabung dalam Aliansi solidaritas bela nasib peladang tersebut antara lain; DAD Barut, DPD Fordayak Barut, Pemuda Hindu Barut,  PD Aman Barut,  HMI Komisariat Lafran, MPC Pemuda Pancasila, FKMP, DPD Perpedayak, Masyarakat Tim Landak Berok, Karang Taruna Tunas Harapan Desa Sabuh, Dayak Misik, DPD KNPI, Keluarga Peladang Murung Raya, Utusan Komunitas Desa Hajak, BPAN Barut, Karang Taruna Murung Raya, Gerdayak Barut. (Iwan)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI