Terseret Dugaan Jual Beli Jabatan, Oknum ASN Puskesmas Larangan Badung Mangkir Panggilan Dinkes

Reporter

Dibaca 84 kali

Bagikan
Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN, terbitan.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, berinisial RJ mangkir dari panggilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan, Selasa (3/11/2026).

Pemanggilan itu terkait dugaan jual beli jabatan yang menyeret namanya belakangan ini mencuat.

Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan, Dr. Syaifuddin saat dikonfirmasi membenarkan RJ tidak hadir meski sudah dipanggil secara resmi.

“Sampai saat ini yang bersangkutan belum hadir di Dinkes, saya masih menunggu,” ujar Kadis.

Ia menegaskan pemanggilan telah disampaikan resmi melalui Kepala Puskesmas Larangan Badung.

“Resmi disampaikan kepada yang bersangkutan melalui Kapus,” jelasnya.

Dinkes memastikan akan melakukan pemanggilan ulang meski jadwalnya belum ditentukan.

“Ya, akan dipanggil ulang,” tegasnya.

Saat disinggung soal dugaan jual beli jabatan dan sanksi, Kadis enggan berspekulasi.

“Tidak ada laporan ke Dinkes, hanya info melalui media,” ujarnya.

“Saya tidak bisa berandai-andai,” imbuhnya singkat.

Terpisah, Kepala BKPSDM Pamekasan, Mohamad Alwi saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kasus tersebut untuk saat ini masih menjadi ranah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Masih ranah OPD-nya,” ujarnya singkat.

Ia menegaskan OPD memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi setelah melalui mekanisme pemanggilan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“OPD memiliki kewenangan untuk jatuhkan sanksi setelah lakukan panggilan/BAP,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan (RJ) belum memberikan tanggapan meski sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Reporter : Efita Damayanti

Editor : Adie

Bagikan:

Bagikan

Pengunjung

Kunjungan Hari Ini587
Pengunjung Hari Ini528
Total Kunjungan39,791
Total Pengunjung29,822
Pengunjung Online11