Heboh ! Dugaan Mahar Jual Beli Tiga Jabatan Perangkat Desa Majasem Ngawi Tembus Rp1,35 Miliar

Reporter

Dibaca 208 kali

Bagikan
Kantor Desa Majasem Kec. Kendal Kabupaten Ngawi.

NGAWI, terbitan.com – Dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengisian tiga perangkat Desa Majasem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, kian menjadi sorotan. Pasalnya, nilai dugaan permintaan uang yang diungkap warga mencapai total Rp1,35 miliar.

Tak hanya itu, pelaksanaan ujian juga menuai protes setelah terjadi pemadaman listrik dan mekanisme pemeriksaan jawaban dipertanyakan peserta.

NH, warga setempat yang mengungkap persoalan ini, mengaku memiliki rekaman pengakuan sejumlah pihak. Ia menyebut calon terpilih bahkan dikabarkan dimintai biaya Rp150 juta per orang untuk biaya pelantikan. NH berencana membawa persoalan tersebut ke Polres Ngawi.

“Tiga formasi itu kalau ditotalkan diduga sampai Rp.1,35 milyar. Perinciannya dari Kepala Dusun (Kasun) senilai Rp600 juta, Kaur Umum Rp400 juta, dan Kaur Pemerintahan Rp350 juta,” ungkap NH. Senin(2/11/26)

NH juga menjelaskan, aliran uang tersebut diduga melibatkan ketua BPD, kepala desa hingga ketua panitia dan juga tim penguji.

“ Ketua panitia itu diduga menerima Rp.50 juta saya ada rekamannya, uangnya itu diduga yang minta ya ketua BPD, jadi permainan mereka semua terlalu mencolok,” ungkap NH.

NH berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Ia meminta seluruh dugaan aliran uang serta mekanisme seleksi diperiksa secara terbuka, bahkan berharap dilakukan ujian ulang.

“ Kalau bisa ya ujian ulang, dan benar benar transparan kita ingin Majasem itu lebih baik tidak ada praktik jual beli jabatan seperti yang sudah sudah,” pinta NH.

Tak hanya dugaan transaksi, DN, salah satu peserta formasi Kasun, juga mengungkap kejanggalan dalam pelaksanaan ujian.

Menurut DN, soal sudah disiapkan dalam map cokelat. Peserta langsung mengerjakan, kemudian mengumpulkan lembar jawaban. Namun, setelah itu soal dan jawaban dibawa penguji ke ruangan tertentu untuk dicocokkan tanpa melibatkan peserta.

“Semestinya soal dan jawaban dikoreksi peserta dengan metode silang. Nilainya juga tidak disebut. Saya menyoroti teknik pelaksanaannya yang kurang transparan, apalagi ada kejadian mati listrik,” ungkap DN.

Kejadian pemadaman listrik saat ujian berlangsung juga memunculkan pertanyaan mengenai perubahan metode pelaksanaan seleksi.

Sementara itu, Didik Purwanto selaku ketua panitia membantah dugaan penerimaan uang Rp50 juta. Ia menegaskan seluruh tahapan seleksi telah berjalan sesuai prosedur dan Peraturan Bupati.

“Sepanjang sepengetahuan kami, panitia semua berjalan sesuai prosedur, sesuai tahapan, sesuai Perbup yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Andik selaku tim penguji juga menegaskan tidak ada pengurangan maupun penambahan nilai peserta meski koreksi tidak melibatkan peserta secara langsung. Ia menjelaskan bahwa ujian dilaksanakan secara manual, sedangkan komputer hanya digunakan untuk praktik.

“Untuk masalah listrik tidak ada unsur sengaja. Tesnya pakai manual, cuma praktik saja yang pakai komputer kalau kita koreksi jawaban sendiri ya memang itu keinginan panitia, kami hanya menjalankan tugas,”jelasnya.

Terkait dugaan jual beli jabatan, Andik mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.

“Kalau soal dugaan jual beli, saya demi Allah tidak tahu dan saya berani disumpah. Kalau mau ditempuh jalur hukum, kami persilakan,” tegasnya.

Camat Kendal, Sofwan Ahmadi, yang dikonfirmasi terpisah menyatakan akan melakukan pengecekan kepada pihak-pihak terkait. Sementara Kepala Desa Majasem, Suhadi Purnomo dan Ketua BPD, Hasyim, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi dugaan jual beli jabatan pengisian perangkat desa kepada media.

Reporter : Mei Irmayanti

Editor : Redaksi

Bagikan:

Bagikan

Pengunjung

Kunjungan Hari Ini3,285
Pengunjung Hari Ini2,440
Total Kunjungan42,489
Total Pengunjung31,734
Pengunjung Online14