Diduga Abaikan K3, Proyek Rusun Polres Sampang Rp3,8 Miliar Jadi Sorotan

Reporter

Dibaca 81 kali

Bagikan
Pelaksanaan pembangunan rumah susun (rusun) Polres Sampang. (

SAMPANG, Terbitan.com – Pelaksanaan pembangunan rumah susun (rusun) Polres Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mulai menuai sorotan. Proyek senilai Rp3,8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 itu diduga belum menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara maksimal.

Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah pekerja terpantau melakukan aktivitas konstruksi tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Bahkan, kondisi itu terlihat ketika pekerja menjalankan pekerjaan di bagian atas bangunan yang memiliki risiko kecelakaan kerja cukup tinggi.

Berdasarkan pantauan media di lokasi, Kamis (5/11/2026), mayoritas pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap. Padahal, pekerjaan konstruksi, khususnya di bagian ketinggian dan pemasangan kerangka atap, membutuhkan perlindungan keselamatan yang memadai.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas dalam memastikan penerapan K3 di lapangan. Sebab, keberhasilan proyek tidak semestinya hanya diukur dari penyelesaian fisik bangunan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap standar keselamatan para pekerja.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pembangunan rusun Polres Sampang memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.815.799.345. Proyek yang berlokasi di Kecamatan Sampang tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 121 hari kalender dengan nomor kontrak SPK/16/644438/VII/2026.

Adapun pekerjaan dilaksanakan oleh PT Abyakta Karya Utama, sedangkan konsultan pengawas dipercayakan kepada PT Wilwatikta Kusuma Konsultan.

Kepala Bagian (Kabag) Logistik Polres Sampang, AKP Mohammad Tarsun Hidayah, membenarkan bahwa pembangunan rusun tersebut sedang berlangsung. Ia menjelaskan, bangunan yang dikerjakan terdiri atas 10 unit rumah susun dengan konstruksi dua lantai.

Menanggapi dugaan pekerja yang tidak menggunakan APD secara lengkap, Tarsun mengaku telah beberapa kali mengingatkan para pekerja agar memperhatikan keselamatan selama menjalankan aktivitas pembangunan.

“Jadi ketika saya ngecek rusun, pekerja sudah saya ingatkan agar selalu memakai APD untuk keselamatan pekerja sendiri. Mungkin saat saya pulang dibuka, Mas. Pas sampean ke sana tidak pakai APD. Nanti saya ingatkan lagi,” tuturnya, Kamis (5/11/2026).

Pernyataan tersebut menjadi perhatian tersendiri, mengingat penerapan K3 seharusnya tidak hanya bergantung pada imbauan atau teguran sesaat. Kontraktor pelaksana bersama konsultan pengawas perlu memastikan setiap pekerja mematuhi prosedur keselamatan selama kegiatan konstruksi berlangsung.

Terlebih, pekerjaan yang dilakukan di bagian ketinggian memiliki potensi risiko kecelakaan serius apabila tidak dilengkapi perlindungan yang memadai. Karena itu, pengawasan secara rutin dan penerapan standar K3 menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

Selain menyoroti keselamatan pekerja, Tarsun juga berharap kontraktor memperhatikan mutu bangunan dan melaksanakan pekerjaan sesuai perencanaan serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Harapan saya kepada pekerja selalu pakai APD. Untuk pelaksana agar kualitas bangunan bagus, dikerjakan sesuai dengan RAB,” harapnya.

Sementara itu, ketika dimintai nomor kontak Direktur PT Abyakta Karya Utama untuk kepentingan konfirmasi lebih lanjut, Tarsun menyebut nama seseorang bernama Tris sebagai direktur perusahaan tersebut. Namun, ia mengaku tidak memiliki nomor kontak yang bersangkutan.

“Namanya Pak Tris, saya tidak punya nomor kontaknya,” ungkapnya.

Belum adanya keterangan langsung dari pihak kontraktor maupun konsultan pengawas membuat sejumlah pertanyaan terkait penerapan K3 dalam proyek tersebut belum terjawab. Padahal, sebagai perusahaan pelaksana dan pengawas, keduanya memiliki peran penting dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi teknis maupun keselamatan kerja.

Publik pun berharap pembangunan rusun Polres Sampang tidak sekadar mengejar target penyelesaian proyek dan menghasilkan bangunan sesuai spesifikasi kontrak. Lebih dari itu, keselamatan para pekerja harus menjadi prioritas selama seluruh tahapan pembangunan berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Abyakta Karya Utama dan PT Wilwatikta Kusuma Konsultan belum memberikan keterangan langsung mengenai dugaan pekerja yang tidak menggunakan APD secara lengkap maupun mekanisme pengawasan penerapan K3 di lokasi proyek.

Reporter : Adie

Editor : Moh. Darma

Bagikan:

Bagikan

Pengunjung

Kunjungan Hari Ini2,431
Pengunjung Hari Ini1,920
Total Kunjungan54,928
Total Pengunjung40,988
Pengunjung Online19