Reporter : Terbitan Kalimantan

 

PURUK CAHU, terbitan.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya, Polda Kalimantan Tengah menangkap Muhamd Sugianor als Sugi (26) warga Jalan pembangunan Rt 01 Rw 00 Desa Mangkahui Kec.Murung Kab. Murung Raya Prop. Kalimantan Tengah Kamis 03/9/2020 sekira jam 16.00 Wib.

Muhamd Sugianor als Sugi di tangkap dengan barang bukti satu paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,48 gram.

” Selain Shabu juga mengamankan satu buah timbangan digital warna silver, satu buah hp merk OPPO A5s, satu bandel palstik klip transparan disimpan dalam bekas minyak rambut merk Gatsby.

Kasat Narkoba Polres Murung Raya IPTU Bagus Winarmoko. SH, mewakili Kapolres Murung Raya AKBP Dharmrshwara S.I.K, mengatakan,”Awal kronologi penangkapan, Pada Hari Kamis tgl 03 September 2020 sekira jam 16.00 Wib anggota Satresnakoba Polres Mura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering adanya peredaran / transaksi gelap Narkotika jenis shabu di desa Mangkahui kec. Murung yang diketahui bernama Muhamd Sugianor als Sugi yang bekerja swasta sebagai penambang emas di Mangkahui.

Berdasarkan informasi tersebut anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan, pendalaman pengintaian tentang keberadaan Muhamd Sugianor als Sugi Dan dari hasil penyelidikan maka diketahui tersangka sedang berada di rumah bersama anak dan istrinya,”ucap Kasat Jumat 4/9/2020.

Lanjut kasat, setelah itu satresnarkoba melakukan konsolidasi dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Mura untuk melakukan Penyergapan terhadap TO , Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan barang yang ada di rumah Muhamd Sugianor als Sugi yang disaksikan oleh PJ. Kades Mangkahui dan ditemukan 1 ( satu ) paket shabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan yang disimpan tersangka di dalam sebuah senter kepala yang diakui tersangka milik yang bersangkutan yang merupakan sisa hasil jual shabu tersangka.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Murung Raya untuk dilakukan proses penyidikan oleh Sat Resnarkoba Polres Murung Raya.

Kepada tersangka kita terapkan pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 dan pasal 114 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI NO.35 th 2009,” pungkasnya.(Iwan)