Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin dan DPRD Bondowoso tandatangani persetujuan Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2020.

Sebanyak enam Raperda tersebut dibahas dalam rapat Paripurna Penetapan 6 Raperda Kabupayen Bondowoso di Gedung DPRD, Selasa (4/4/2021).

Selain itu, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bondowoso, H Ahmad Dhafir tersebut juga penyampaian Nota pengantar Bupati atas LKPJ Bupati LKPJ Bupati Bondowoso tahun 2021atas penjelasan APBD tahun anggaran 2020.

Dari enam Raperda itu, yakni peraturan daerah tentang Raperda pembentukan dana cadangan pemilihan calon bupati dan wakil bupati Bondowoso masa jabatan tahun 2024-2029, Raperda penyelenggaraan pendidikan inklusif.

Selain itu, Raperda penyelenggaraan perlindungan dan pemulihan hak stabilitas. Kemudian Raperda atas peraturan daerah nomer 4 tahun 2011 tentang penyiaran publik lokal Mahardhika FM, Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan dan Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan

Sementara itu, Bupati Bondowoso KH Salwa Arifinq saat menyampaikan sambutan dalam rapat paripurna, menyatakan terimakasihnya karena anggota DPRD Bondowoso telah menyetujui penetapan Enam Raperda Bondowoso Tahun 2020.

Bupati Salwa juga ucapkan terima kasihnya kepada Forkopimda dan segenap stakeholder yang telah memberikan dukungan kepada pemerintah

Ia juga berharap setelah ke 6 Raperda diundangkan memberikan manfaat kepada masyarakat Bondowoso

“Setelah persetujuan ini akan ditindaklanjuti dengan evaluasi Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomer registrasi sebagai dasar penetapan dan perundangan,” ungkapnya.