Reporter : Efita Damayanti | Editor : GN. Samoale | Publisher : Adie

PAMEKASAN | Rabu (24/04/2024) terbitan.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP )Pamekasan bersama Bea Cukai Madura kembali menyasar para buruh pabrik rokok dalam melakukan sosialisasi barang kena cukai dan edukasi soal jenis rokok ilegal.ke sejumlah toko di wilayah kecamatan Pasean dan Batumarmar

Kegiatan itu sesuai arahan Bea & Cukai Madura bahwa bentuk Sosialisasi mengenai rokok ilegal/siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal), agar tidak menjual belikan rokok; 1. Rokok Tanpa Pita Cukai, 2. Rokok ber Pita Cukai Palsu, 3. Rokok ber Pita Cukai Bekas, 4. Rokok ber Pita Cukai Salah Tempel,ucap Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol-PP Pamekasan, Ahmad Ainurrahman

“Kami tadi melakukan sidak dan sosialisasi di wilayah Pantura Kecamatan Pasean dan Batumarmar bersama anggota Satpol PP & Damkar di setiap toko / warung kelontong,”

Sosialisasi pencegahan rokok ilegal itu akan berlanjut sampai ke 13 Kecamatan se Kabupaten Pamekasan.

“Sasaran kami ke Toko, Pasar, Terminal, Jasa Pengiriman, Pelabuhan & Rumah/Gudang yang diduga memproduksi rokok ilegal,” jelasnya.

Ainur  juga berharap dengan sosialisasi ini agar masyarakat menjual belikan rokok yang legal, sesuai motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini adalah budayakan peredaran rokok legal.

“Kami tentunya berharap di Pamekasan bersih dari peredaran rokok ilegal. Itu sasaran Kami,”tutupnya.*(Efita)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI