Reporter : Abd Hadi

JAKARTA, terbitan.com – Pelayanan di Kantor Samsat Jakarta Barat akan libur menjelang Lebaran, yakni mulai tanggal 30 Mei-9 Juni 2019. Ini juga berlaku untuk pelayanan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Corner, Samsat Drive Thru, dan Samsat keliling.

AKP Reza Hafiz Gumilang Kanit Samsat Jakarta Barat mengatakan, untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo bertepatan saat cuti Lebaran itu, masih bisa memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan melalui Indomaret. Dengan membawa STNK asli dan identitas diri asli seusai STNK.

“Pelayanan pembayaran pajak di Indomaret tetap melayani wajib pajak meskipun selama cuti lebaran. Nanti tinggal melakukan registrasi di sana dan pembayarannya di kasir,” kata Reza.

Setelah dilakukan pembayaran, lanjut dia, tukarkan struk dari kasir di Kantor Samsat. Masyarakat juga bisa mencetak notis pajak sendiri dengan meng-klik link yang secara otomatis akan masuk di sms notifikasi (1×24 jam), setelah melakukan pembayaran di kasir.