MUARA TEWEH, Terbitan.Com – Seiring terjadinya perselisihan masalah tanah seperti penyerobtan lahan atau pun penggugatan tanah dan saling mengklaim kepemilikan tanah perlu adanya bukti yang sah sebagai pemilik tanah.

Untuk itu pemerintah Kabupaten Barito Utara Melaksanakan kegiatan penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL ) bertempat di kantor Desa siwau Kecamatan Gunung Timang,Kamis 30/01/2020 Skj.10.00 WIB s/d 11.30 WIB

Kegiatan tersebut dihadiri oleh kapolsek Gunung Timang Bagus Winarmoko, SH, Ibu Putir Desy Santhy S.ST ketua Ajudikasi, Ibu Hamidah S.ST wakil ketua Ajudikasi, Camat Gunung Timang Bpk. Bahrum Poderlin Girsang , SP. Kades Siwau Radius Prawira dan Masyarakat Desa siwau.

Bagus Winarmoko Mengatakan ,”Adapun kegiatan tersebut bertujuan untuk Pemetaan wilayah Desa yang termasuk wilayah pekarangan maupun kebun, Memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah, Mencegah terjadinya tumpang tindih pemilikan tanah sehingga berpotensi terjadinya sengketa maupun tindak pidana dan harga jual tanah memiliki nilai yang tinggi.

kegiatan ini sangat baik dan harus diketahui Oleh masyarakat agar kasus tanah tidak terjadi lagi karena para pemilik tanah sudah melengkapi bukti kepemilikan yang sah.” Katanya.(Iwan)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI