MUARA TEWEH, terbitanNews.com – Keberatan atas beberapa poin keputusan yang tertuang dalam berita acara mediasi klaim lahan oleh pihak Robinson Cs yang dikeluarkan Mantir adat Desa Teluk Malewai pada tanggal 11 Maret 2020 pihak Managemen PT. Permata Indah Sinergi (PIS) melayangkan surat banding kepada Damang Adat Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah Jum’at, 13/03/ 2020 kemaren.

“Kami dari PT.PIS keberatan karna ada beberapa Poin keputusan Menurut kami dilakukan secara sepihak dan emosional,maka dari itu kami melayangkan surat banding kepada Damang Adat
Kecamatan Lahei Barat dan kami telah menelaah kepada Damang Adat Lahei Barat, para Mantir Adat khususnya Desa Teluk Malewai bahwa lembaga adat setempat mendapat tekanan dari pihak Robinson Cs,”Ucap Projek Manager PT.PIS Arnoldus Wea yang didampingi Externalnya Rolland N kepada beberapa awak media Sabtu 14/03/2020 malam

” Jadi Keputusan yang tertulis di dalam poin-poin berita acara semata-mata adalah usulan yang disampaikan oleh pihak Robinson Cs, yang mana semua poin ini tidak memiliki dasar dan fakta yang kuat karena sebelumnya telah ada transaksi jual beli antara PT.PIS dan pemilik lahan An. Adan Ependi/Bulat tertanggal 13 Februari 2019.

Namun, pihak Robinson Cs menetukan secara sepihak harga ganti rugi lahan dan denda adat kepada kami Padahal belum ada kata sepakat.
Disamping itu juga kami dari PT.PIS tidak melakukan pelanggaran terhadap adat setempat karna Pemasalahan ini murni saling klaim antar kedua belah pihak (tumpang tindih/bermasalah) dan bukan kegiatan penyerobotan yang dilakukan oleh perusahaan.

” Ini sangat keliru apabila kemudian PT. PIS dibebankan dengan nilai denda adat dengan angka yang tidak masuk akal dan mengenai proses jual beli lahan ini maka sepatutnya dilakukan penyelidikan terhadap sejarah jual beli termasuk keterangan saksi pemilik lahan yang menjual kepada PT.PIS,”ucap Arnoldus Wea

“Dan Pada intinya kami dari pahak PT. PIS sangat menghargai lembaga Adat resmi yang ada di Barito Utara ini , baik dari tingkat Mantir, Kademangan sampai level Dewan Adat Dayak (DAD) dan bahkan termasuk dalam proses penyelesaian tumpang tindih lahan selama proses yang dimaksud berjalan secara adil, terbuka, tidak memihak dan tentunya keputusan didasarkan pada fakta-fakta di lapangan dan keterangan saksi persambitan dari kedua belah pihak,”katanya

Dengan adanya pemberitaan media Onlen bidiknusantara.com tentang ketidak hadiran PT. Permata Indah Sinergi (PIS) dalam mediasi di tingkat lembaga adat desa Teluk Malewai, sangat menyudutkan kami seolah-olah kami tidak menghargai undangan dari pihak Adat setempat, itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan jadi Terkait hal tersebut, perlu kami klarifikasi,” ucap Projek Manager PT.PIS Arnoldus Wea

Arnoldus menjelaskan yang sebenarnya bahwa dari undangan pertama pada tanggal 2 Maret 2020, seteluh itu beberapa hari kemudi datang lagi undangan Kedua pada tanggal 4 Maret 2020 dengan isi undangannya yang sama terkait mediasi bersama pihak Robinson, Kami dari pihak PT.PIS tidak pernah mangkir dari undangan pihak lembaga Adat Desa Teluk Malewai dan kami selalu tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“karna kami menunggu merata- rata kurang lebih 90 menit waktu berjalan pada undangan pertama dan kedua terpaksa kami meninggalkan tempat mediasi itu, jadi Terhitung dua kali gagal bertemu dalam mediasi tersebut kami mengangap pihak Robinson cs tidak mengindahkan undangan dari pihak lembaga adat desa Teluk Malewai,”ucap Arnoldus

“Selanjutnya bertolak dari dua kali gagal mediasi, pada tanggal 11 Maret 2020. Nomor Surat Undangan : 224/06/LB.ADAT-SP/04-TM/II/2020,
jadi pihak kami tidak menghadiri undangan ketiga dari pihak lembaga Adat Desa Teluk Malewai, karena ketidak seriusan pihak penggugat untuk tepat waktu menghadiri undangan Adat dalam menyelesankan persoalan dan efisiensi kerja yang sudah direncanakan PT.PIS.

Perlu diketahui, perusahaan memiliki target yang telah disusun secara sistematis dan terjadwal agar dapat mencapai tujuannya. Oleh karena itu, ketidakhadiran pihak Robinson Cs. sesuai jadwal undangan mediasi oleh pihak lembaga adat desa Teluk Malewai kami anggap sebagai pemborosan waktu karena tidak efektif dan efisien.

” Namun Di luar dugaan kami, justru sebaliknya pihak Robinson malah menerbitkan berita yang tak sepatutnya melalui tulisan yang dimuat di halaman situs bidiknusantara.com bahwa PT. PIS mangkir pada sidang adat ke-2 terkait penggarapan lahan warga.

Apalagi pada mediasi ketiga, secara tiba-tiba muncul berita acara yang sekali lagi menyudutkan pihak PT. PIS dengan tuntutan angka ganti rugi yang tidak masuk akal dan disusul berita yang dimuat di halaman situs /website lensa-naga.com bahwa PT. PIS sesuai kesepakatan membayar lahan saudara Minser,”Kata Arnoldus Wea

“Sepengetahuan kami, ada dua hal yang menyebabkan musyawarah tidak mufakat
yaitu : Pertama, quorum (anggota) tidak memenuhi forum, karena pihak yang sebelumnya telah menjual lahan kepada PT.PIS tidak dilibatkan dan saksi – saksi pihak tergugat tidak pernah dimintai keterangan. dan Kedua, salah satu pihak yang terlibat dalam musyawarah tidak mengeluarkan kata sepakat terkait hal yang dipermasalahkan,” jelasnya.

Lebih lanjut beber Arnoldus, atas dasar ini, kami menilai penerbitan berita acara tanggal 11 Maret 2020 oleh lembaga Adat Desa Teluk Malewai sangat tidak adil terlalu sepihak, tidak bersesuaian dan tidak didasarkan pada fakta-fakta yang ada, dari itu Kami tegaskan juga bahwa PT.PIS tidak pernah mengeluarkan pernyataan sepakat untuk membayar lahan saudara Minser,” imbuhnya.

Sedangkan terkait pemberitaan menyudutkan PT. PIS yang dimuat media online bidiknusantara.com dan lensa-naga.com, yang bersangkutan (wartawannya,red) tidak meminta keterangan atau konfirmasi kepada PT.PIS menyangkut permasalahan ini yang seharusnya menjadi penyeimbang yang akan diberitakan.

“Maka kami berkesimpulan bahwa media online bidiknusantara.com dan media lensa-naga.com telah membangun opini publik yang tidak seharusnya sehingga mencoreng citra dan nama baik PT.PIS,” tutup Arnoldus Wea.  (Iwan)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI